Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Bangladesh
Demo Buruh di Bangladesh Tuntut Keselamatan Gedung
Wednesday 01 May 2013 19:09:17

Para pengunjuk rasa di Dhaka menuntut agar pemilik pabrik dihukum mati.(Foto: Ist)
BANGLADESH, Berita HUKUM - Ribuan pekerja melakukan demonstrasi di ibukota Bangladesh, Dhaka, untuk menuntut perbaikan keselamatan menyusul ambruknya gedung pekan lalu, Rabu (1/5).

Para pejabat mengatakan lebih dari 400 orang dipastikan meninggal saat gedung tingkat delapan itu ambruk. Puluhan buruh pabrik yang terdapat di gedung itu masih hilang.

Para pengunjuk rasa menuntut hukuman mati untuk pemilik gedung, Mohammed Sohel Rana.

Rana menambah lantai di gedung tersebut walaupun tidak memiliki izin. Ia juga tetap meminta karyawan masuk walaupun dilaporkan gedung itu retak.

Saat ini, Rana tengah diperiksa oleh polisi.

Salah seorang pengunjuk rasa Moshrefa Mishu, termasuk di antara yang menuntut agar Rana dihukum mati.

"Kami melakukan unjuk rasa dan menuntut agar pemilik gedung harus dihukum mati. Ia harus digantung dan memberi ganti rugi kepada semua yang meninggal dan luka-luka," kata Mishu.

"Keselamatan para pekerja harus diprioritaskan di pabrik-pabrik," tambahnya.

Para buruh membawa spanduk dan bendera merah bertuliskan, "Gantung para pembunuh. Gantung pemilik-pemilik pabrik."

Polisi menyebutkan jumlah pendemo lebih dari 20.000 di Dhaka.

Protes skala kecil juga dilakukan di kota-kota lain di Bangladesh.(bbc/bhc/rby)


 
Berita Terkait Bangladesh
 
• Kebakaran Dahsyat Lalap Kota Tua Ibu Kota Bangladesh, 78 Korban Tewas Terus Bertambah
 
• Pemilu Berdarah Bangladesh: PM Sheikh Hasina Menang Lagi, Oposisi Minta Pemilu Ulang
 
• Kekerasan di Hari Pemilu Bangladesh
 
• Tiga Tewas dalam Unjuk Rasa Bangladesh
 
• Politikus Bangladesh Divonis 90 Tahun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]