Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Bola
Delapan Suporter the Jakmania Anarkis Ditangkap
2016-06-28 21:21:14

Flyer Foto Tersangka yang Dicari, yang diduga melakukan pemukulan ke aparat kepolisian saat pertandingan bola di stadion GBK.(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka aksi anarkistis suporter The Jakmania, di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat. Delapan tersangka terkait penganiayaan anggota polisi, perusakan mobil dinas dan hate speech di media sosial.

"Jadi ada delapan tersangka terkait kerusuhan di GBK," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Selasa (28/6).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka berinisial J alias Oboy (28), MDN alias Qinong (25) dan R (20). ketiganya, dikenakan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"J alias oboy dan M terkait penganiayaan terhadap Brigadir Yudhawan, kemudian R terkait perusakan kendaraan Polantas dan memukul anggota polisi," ungkapnya.

Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menetapkan lima orang tersangka bukan enam orang tersangka terkait kasus hate speech. Mereka berinisial AF (16), MF (23), MR (19), RF (26), dan A (18).

"Koreksi, kemarin ada enam orang tersangka. Tapi setelah didalami ternyata hanya lima. S merupakan orang tua dari MF dan tidak terbukti. Untuk tersangka AF wajib lapor karena masih di bawah umur," katanya.

Kelima tersangka hate speech dikenakan Pasal 27 ayat (3) dan ayat 4 Juncto Pasal 28 ayat 2, Juncto Pasal 45 Undang-undang ITE Nomor 11 tahun 2008, dan atau Pasal 160 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kondisi terakhir, tiga korban polisi masih dirawat di rumah sakit Bhayangkara dan korban Hanafi ditangani secara itensif di rumah sakit Pertamina Pusat.(bh/as)


 
Berita Terkait Bola
 
Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
 
Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
 
Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
 
Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
 
Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]