Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Gerakan Mahasiswa Merdeka
Deklarasi Pendirian Organisasi Gerakan Mahasiswa Merdeka (GMM)
Monday 03 Jun 2013 20:37:43

Logo Gerakan Mahasiswa Merdeka (Foto : ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Bertepatan dengan peringatan Lahirnya Pancasila tanggal 1 Juni 2013, dideklarasikan pendirian kembali organisasi kemahasiswaan dengan nama Gerakan Mahasiswa Merdeka (GMM) yang diharapkan mampu menjadi wadah para mahasiswa untuk saling belajar dan mengaktualisasi ide serta gagasan demi Indonesia yang lebih baik.

Disebut pendirian kembali, karena sebenarnya organisasi ini sebelumnya telah ada, tapi kemudian melakukan fusi bersama beberapa organisasi kemahasiswaan lainnya yakni Gerakan Mahasiswa Marhenis, Gerakan Mahasiswa Demokrat, yang akhirnya fusi tersebut pada tahun 1954 melahirkan sebuah organisasi bernama Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).

Dengan pendirian kembali organisasi Gerakan Mahasiswa Merdeka (GMM), maka otomatis GMM telah menyatakan keluar dari fusi yang melahirkan organisasi yang bernama GMNI tersebut. Untuk itu disarankan pada GMNI agar mengganti namanya atau GMNI mengumumkan bahwa salah satu organisasi yang dahulunya berfusi dan bergabung dalam GMNI telah keluar dari fusi. Sehingga GMM tidak terlibat dan tidak bertanggungjawab lagi pada segala hal yang dilakukan dan yang berkaitan dengan GMNI.

Langkah keluar dari fusi yang dinamakan GMNI itu, karena GMM melihat bahwa yang dilakukan oleh GMNI sudah sangat melenceng jauh dari garis perjuangan dan cita2 semula. Dimana akhirnya GMNI kehilangan roh-nya sebagai organisasi kemahasiswaan yang mempunyai tugas sebagai sarana pendidikan kader bangsa dan sebagai sarana menyuarakan dan memperjuangkan aspirasi rakyat

Hal ini terjadi karena sangat kuatnya kooptasi dari para alumni yang kebetulan saat ini memegang posisi pada partai tertentu. Padahal sebenarnya hubungan yang erat antara alumni sebuah organisasi mahasiswa dan para kader muda organisasi mahasiswa tersebut sangatlah baik, dimana para alumni bisa membantu dalam banyak hal untuk pengembangan organisasi dan cita2 organisasi mahasiswa tersebut.

Tapi yang terjadi di GMNI saat ini sangat menyedihkan dan kalau tidak diambil langkah yang luar biasa, selain organisasi perjuangan lama2 akan mati atau kalau adapun itu fiktif, dan yang paling merisaukan juga bisa menghapus ide dasar dari cita2 pendirian organisasi yakni ide2 besar dari para pendahulu bangsa, karena secara pasti tidak ada regenerasi pemikiran dan bahkan secara sengaja saat ini sudah terjadi pembelokan ide2 dasar perjuangan.

Hal ini terjadi karena campur tangan yang sangat dalam pada keputusan organisasi, sebagai misal bahwa jika Presidium GMNI sebagai pimpinan pusat organisasi akan membuat pernyataan atau langkah untuk menyikapi persoalan kemasyarakatan, pernyataan atau langkah itu harus dikoreksi dulu oleh alumninya yakni Achmad Baskara, Arif Wibowo, Didik Prasetyono, Nur Suhud dll yang saat ini merupakan anggota DPR RI dari PDIP maupun pejabat publik lainnya. Setelah dikoreksi oleh mereka, maka draft pernyataan diberikan pada Taufik Kiemas sebagai pemilik PDIP untuk diperiksa. Jika Taufik tidak berkenan, maka pernyataan tidak boleh dilakukan. Akhirnya malahan Presidium hanya membuat pernyataan dan langkah atas perintah Taufik Kiemas, tidak boleh berinisiatif. Bahkan lebih tragis ide2 besar yang boleh disosialisasikan atau diajarkan ke cabang maupun anggota adalah ajaran dari Taufik Kiemas, dan ide2 besar dari para pendahulu negeri seperti ide dari Bung karno harus dilemahkan dan diganti dengan ajaran Taufik Kiemas. Mungkin karena sudah sangat tua, maka Taufik Kiemas ingin membuat sejarah, bahwa dialah yang berhasil menghapus ide Bung Karno dan digantikan oleh ajaran Taufik Kiemas.

Untuk melanggengkan hal ini, maka langkah pengkerdilan organisasi dilakukan, salah satunya adalah dibuatnya cabang2 GMNI fiktif ditempat yang malahan tidak ada perguruan tingginya. Hal ini karena sebelum melakukan kongres, sudah ditunjuk oleh Taufik Kiemas (demikian menurut para operatornya, yakni Achmad Baskara, Nursuhud, Didik Prasetyono, Arief Wibowo dll) siapa yang harus jadi pengurus pusat organisasi ini. Maka Cabang yang banyak anggotanya jika tidak dikehendaki oleh operator2 berdasarkan keinginan Taufik maka tak segan harus dibekukan dan diganti dengan cabang baru meski fiktif. Dan untuk memperkuat status quo, maka dibentuklah cabang2 fiktif bahkan sampai2 daerah yang tidak ada perguruan tinggi juga didirikan dan pengurusnya diambilkan orang sekenanya saja. Maka bisa dilihat bahkan banyak cabang sampai 4 kali kongres utusannya ya orang yang sama ya itu2 saja. Bahkan akhirnya untuk memilih kepengurusan berlakulah amplop/uang diberikan. Ini tentu saja merusak mental anak muda dan sudah sangat jauh dari cita2 perjuangan.

Karena berbagai alasan itulah akhirnya GMM mendeklarasikan diri dan keluar dari fusi yang dahulu tahun 1954 dilakukan bersama Gerakan Mahasiswa Marhenis dan Gerakan Mahasiswa Demokrat.

Untuk mencegah terulangnya kehancuran yang dialami GMNI karena nafsu keserakahan, haus kekuasaan dan gila hormat adalah sifat manusiawi yang bisa timbul pada siapa saja, maka GMM menentukan bahwa usia maksimal pengurus saat terpilih, di tingkat pusat adalah 25 tahun dan di tingkat propinsi dan cabang maksimal 22 tahun. Kecuali bagi pengurus yang sedang menjalani pendidikan S2 untuk pimpinan pusat maksimal 27 tahun dan untuk tingkat propinsi dan cabang maksimal 24 tahun.

Sebagai wadah para alumni, maka para alumni yang mendukung keluarnya GMM dari fusi, dan mendeklarasikan kembali berdirinya GMM mendirikan sebuah organisasi bernama IKAM (Ikatan Keluarga Manusia Merdeka), semoga dapat berkiprah dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Setelah Deklarasi yang akan dilakukan pada tanggal 1 Juni 2013, di Blitar, maka selanjutnya akan dilakukan konsolidasi, kaderisasi dan lain2 kegiatan untuk persiapan pengembangan didaerah sampai tanggal 17 Agustus 2013 akan diadakan kongres GMM di Jogjakarta.

Badan Pekerja Kongres merangkap Presidium Sementara Gerakan Mahasiswa Merdeka:

Aditya, Yudho, Andy, Rochman, Arwita, Budi Sigalang, Anggoro.

Terlampir Persiapan Koordinator Daerah: Sumatra Bagian Utara, Sumatra Bagian Selatan, DKI Jakarta, Jawa Barat & Banten, Jawa Tengah & DIY, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Bali NTB & NTT.

Persiapan DPC: Medan, Palembang, Jakarta, Depok, Bogor, Bandung, Sumedang, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Jogjakarta, Surabaya, Malang, Jember, Denpasar, Samarinda, Denpasar, Kupang.(bhc/rat)


 
Berita Terkait Gerakan Mahasiswa Merdeka
 
Deklarasi Pendirian Organisasi Gerakan Mahasiswa Merdeka (GMM)
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]