Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Hoax
Deklarasi Pemilu Damai, DPD SPN DKI Komitmen Tangkal Hoaks dan SARA
2019-02-09 20:16:58

Deklarasi Pemilu Damai 2019 di sela-sela Konferda Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) DKI Jakarta.(Foto: BH/mos)
JAKARTA, Berita HUKUM - Di sela-sela konferensi daerah (konferda), sekaligus diskusi tentang pasal-pasal pidana dalam Undang-undang Perburuhan, buruh yang terhimpun dalam Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pekerja Nasional (DPD SPN) DKI Jakarta, sepakat untuk menentang penyebaran hoaks pada Pemilu 2019 melalui deklarasi Pemilu damai.

"Kami siap melaksanakan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif tanpa hoaks dan politisasi SARA," ucap Sekretaris DPD SPN DKI Jakarta Yan Tumijan, di Hotel D'arcici, Plumpang, Jakarta Utara, Sabtu (9/2).

Yan menuturkan, persatuan dan kesatuan bangsa dapat terjaga jika seluruh elemen masyarakat mempunyai komitmen yang kuat dalam melawan politisasi SARA. Selain itu, pihaknya juga bertekad untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa dengan hal-hal yang positif.

"SPN DKI siap menjunjung tinggi harkat dan martabat bangsa dengan berupaya sekuat tenaga, dalam menjaga kerukunan umat beragama," ujarnya.

Dia menambahkan, dalam pesta demokrasi lima tahunan tersebut, Buruh SPN DKI juga siap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang sesuai Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

"Kami siap menciptakan iklim politik Indonesia yang aman damai dan sejuk. Serta siap tunduk dan patuh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," pungkasnya.(bh/mos)


 
Berita Terkait Hoax
 
• Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
• Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
• Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
• Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
• Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]