Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Teror
Dekan FH UII: Guru Besar Hukum Tata Negara Kami Diteror!
2020-05-30 07:23:03

YOGYAKARTA, Berita HUKUM - Dekan Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Abdul Djamil SH MH, mengatakan memang benar salah satu dosen tata negaranya yakni Prof Dr Ni'matul Huda SH MHum terkena teror gara-gara akan memberikan materi dalam sebuah diskusi bertajuk "Meneruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau Dari Sistem Ketatanegaraan" di UGM. Dia diteror dengan didatangi serta rumahnya digedor semenjak semalam hingga pagi tadi.

''Memang salah satu guru besar wanita hukum tata negara UII, Prof Ni'matul Huda diteror orang tak dikenal. Ini disebabkan karena beliau akan menghadiri diskusi dari mahasiswa FH UGM itu. Semenjak pukul 23.00 malam hingga pukul 09.00 pagi tadi rumahnya berulangkali digedor-gedor orang tak dikenal. Mereka datang bergantian,'' kata Abdul Jamil, ketika dihubungi Republika.co.id, Jumat (28/5) siang.

Menurut Jamil, semenjak semalam dia terus berhubungan dengan Prof Ni'matul Huda sampai pagi hari tiba. Kepada ibu guru besar yang tinggal di kawasan dusun Surogenen Yogyakarta itu terus diminta agar tak membuka pintu rumah. Bahkan dirinya menyarankan agar Prof Ni'matul Huda yang tinggal bersama beberapa orang saudaranya itu sementara mengungsi atau berpindah rumah dulu. ''Waktu itu Ibu menjawab 'ya saran akan dipertimbangkan','' ujarnya.

''Tapi sekitar 07.00 pagi tadi, tiba-tiba ada telepon yang masuk dari teman dan mahasiswa saya yang mengatakan Ibu Ni'mat tak bisa dihubungi. Saya kaget karena merasa khawatir akan keberadaan beliau. Maka saya kirim beberapa mahasiswa untuk pantau rumahnya. Untunglah meski belum bisa dihubungi lagi, laporan mahasiswa itu mengatakan Ibu Ni'mat tak apa-apa,'' tegas Abdul Jamil.

Menurut dia sebenarnya pada awalnya rencana adanya diskusi Ni'matul di UGM itu tidak mengundang masalah atau perhatian publik. Namun keadaan ini berubah ketika ada seorang dosen UGM melalui WA yang tersebar mengatakan bila ada rencana makar dalam diskusi itu.

''Setelah itu baru publik mulai ribut dan kemudian muncul teror kepada Ibu Ni'mat. Saya bersyukur kemudian tak terjadi apa-apa kepada beliau. Meski begitu kami merasa teror itu aneh karena suasana rumah dan jalan masuk ke rumah Ibu Ni'mat tengah atau dalam suasana lockdown,'' katanya.

Seperti diketahui Prof Ni'matul Huda adalah salah satu guru besar Hukum Tata Negara UII. Selain mengampu kuliah sesuai jurusannya dia juga menulis banyak buku tentang hukum tata negara seperti "Hukum tata negara Indonesia", "Teori Hukum dan Hukum Konstitusi", "Negara Hukum, Demokrasi dan Judicial Review, Hukum Pemerintahan Daerah", "Politik Ketatanegaraan Indonesia: Kajian Terhadap Dinamika Lerubahan UUD 1945", "Otonomi Daerah: Filosofi, Sejarah Perkembangan, dan Problematika", serta banyak buku mengenai persoalan hukum tata negara lainnya.

Sampai berita ini ditulis, Prof Ni'matul Huda belum bisa dihubungi untuk diminta konfirmasi. Pesan melalui Whatsapp yang dikirim juga belum di balas.(Republika/bh/sya)



 
Berita Terkait Teror
 
Antisipasi Segala Macam Bentuk Teror kepada Para Pemuka Agama
 
Ahmad Basarah: Rata-rata di Indonesia Tiap Bulan Terjadi Dua Kali Aksi Teror
 
Dekan FH UII: Guru Besar Hukum Tata Negara Kami Diteror!
 
MUI Desak Aparat Segera Tangkap Perusak Rumah Ketua PA 212
 
Ryamizad Ryacudu Tak Habis Pikir Mindset Pelaku Teror Masuk Surga
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]