Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Defisit
Defisit Anggaran Harus Dikelola dengan Cermat
2017-10-08 04:44:15

Anggota Komisi XI DPR Ecky Awal Mucharam dari FPKS.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi XI DPR RI Ecky Awal Mucharam meminta agar pemerintah harus lebih hati-hati ketika menetapkan defisit anggaran dalam RAPBN 2018. Menurutnya, rencana defisit anggaran memang lebih kecil apabila dibandingkan dua tahun terakhir, akan tetapi penambahan pembiayaan yang mencapai Rp 399 Triliun di tahun 2018 dapat mendorong debt to gdp ratio Indonesia mencapai di atas 29%..

"Defisit anggaran pemerintah pada dasarnya menyebabkan crowding out investasi swasta, yang tentu semakin menekan sektor swasta di tahun 2018," ujar Ecky dalam rilis yang diterima Parlementaria, Jumat (6/10).

Politisi PKS ini menjelaskan hal lain yang perlu jadi catatan adalah tidak optimalnya penggunaan utang pemerintah, terlihat dari besar Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada tahun 2015 dan 2016 yang berturut-turut mencapai sebesar Rp 24 Triliun dan Rp 26 Triliun. "Adanya SILPA artinya pemerintah merugi karena berutang tetapi tidak digunakan dan sudah menanggung beban bunga yang ada," ujar Ecky.

Selain itu yang tak kalah pentingnya, lanjut Ecky, pemerintah harus menetapkan target penerimaan dengan kredibel serta bekerja keras dengan target penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.609,4 triliun di tahun 2018.

"Diperlukan upaya dan strategi yang tepat untuk meningkatkan rasio pajak yang tahun lalu hanya sebesar 10,36% dimana itu menjadi yang terendah sejak tahun 2008. Dengan realisasi penerimaan yang meleset, defisit akan semakin melebar dan ini berbahaya," tutup Ecky.(hs/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Defisit
 
Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Realisasi Defisit APBN Tahun 2022 di Angka 4,5 Persen
 
Banggar: Jangan Sampai Terlena Pelebaran Defisit Lewati 3 Persen di 2023
 
DPR Harap Revisi UU KUP Mampu Kembalikan Defisit Anggaran 3 Persen di 2023
 
Hafisz Thohir Nilai Tak Perlu Ada Pelebaran Defisit
 
Penerimaan Loyo, Defisit APBN Januari 2020 Rp 36,1 Triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]