Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pembacokan Jaksa
Deddy Sugarda Menilai Dakwaan Jaksa Terlalu Berlebihan
Thursday 14 Jun 2012 15:59:11

Terdakwa Deddy Sugarda saat menjalani persidangan (Foto: Ist)
BANDUNG (BeritaHUKUM.com) – Terdakwa kasus pembacokan jaksa non aktif Sistoyo, Deddy Sugarda menyatakan tidak merencanakan pembunuhan terhadap Sistoyo. Selain itu, dirinya mengaku menggunakan sebilah pisau, bukan golok seperti yang didakwakan oleh JPU.

Untuk itulah, Deddy berpendapat bahwa tuduhan yang dialamatkan padanya berlebihan. "Di antaranya saya merencanakan pembunuhan dan membacok dengan menggunakan golok," ujarnya saat memebacakan eksepsi di Persidangan yang di gelar Pengadilan Negeri Bandung , Kamis (14/6).

Deddy juga menegaskan, bahwa dirinya tidak menginginkan nyawa Jaksa Sistoyo melayang. "Saya tidak pernah merencanakan pembunuhan terhadap Sistoyo walau dia seorang pengkhianat bangsa dan negara,"ungkapnya.

Dirinya juga menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim atas apa yang telah disampaikannya.

Karena eksepsi hanya berisi 10 alinea, sidang yang dipimpin oleh Hakim ketua Nur Aslam berjalan cukup cepat, hanya 15 menit. "Hanya itulah kemampuan saya karena keterbatasan saya," tuturnya mengenai eksepsi singkat yang disampaikannya.

Sementara itu, Jaksa Alven menyatakan eksepsi Deddy tidak sesuai dengan yang diatur dalam KUHAP karena telah memasuki pokok perkara. Pihaknya pun akan menyampaikan tanggapan secara tertulis terhadap eksepsi Deddy pada persidangan selanjutnya 21 Juni 2012.
Menulis Dengan Tangan
Usai menjalani persidangan, Deddy mengaku menulis eksepsi dengan tulisan tangan. "Bikinnya semalam, cuma lima menit," ujarnya usai persidangan.

Seperti diketahui, dalam menjalani persidangan, Deddy menolak didampingi oleh penasehat hukum dengan alasan ingin menanggung sendiri resiko perbuatannya meski PN Bandung telah menunjuk pengacara dari pos bantuan hukum untuk mendampingi Deddy secara cuma-cuma.

Dan dalam dakwaan Jaksa, deddy didakwa dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat ayat 1, dan Pasal 35 ayat 1 KUHP serta UU Darurat tentang kepemilikan senjata. Dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Sementara, Jaksa Sistoyo yang merupakan terdakwa penerima suap dari 2 pengusaha asal Bogor yakni Edward Bunjamin dan Anton, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia dibacok usai membacakan eksepsi dalam sidang Rabu 29 Februari 2010. (dbs/wrn)



 
Berita Terkait Pembacokan Jaksa
 
• Deddy Sugarda Menilai Dakwaan Jaksa Terlalu Berlebihan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]