Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
Debat Capres Tahap 2 KPU Pakai Moderator Prof Dr Ahmad Erani Yustika
Thursday 12 Jun 2014 00:35:22

Prof Dr Ahmad Erani Yustika MSc PhD.(Foto: @AhmadErani)
JAKARTA, Berita HUKUM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya dalam acaran debat calon Presiden (capres) Indonesia 2014 tahap kedua akan digelar di Hotel Grand Melia, Jakarta, pada Minggu (15/06) malam mendatang akan memakai pembawa acara atau baru.

Acara debat itu, akan dipandu Prof Dr Ahmad Erani Yustika MSc PhD. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan ke dua tim pemenangan capres-cawapres telah sepakat menetapkan Guru Besar sekaligus Dosen Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (IESP) Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur sebagai Pembawa acara.

“Kemarin kami sudah memberi nama-nama (ke Tim Sukses). Dan pada akhirnya, disepakati yang dijadikan pembawa acara debat nanti, Profesor Ahmad Erani Yustika," kata anggota KPU, Arief Budiman, di kantornya, Jakarta, Selasa (11/6).

Selain sebagai Guru Besar sekaligus Dosen Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (IESP) Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya, Malang, Jawa Timur. Prof Dr Ahmad Erani Yustika MSc PhD kelahiran Ponorogo (1973), juga merupakan Direktur Eksekutif Institute Development of Economics and Finance (INDEF), anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) dan anggota Dewan Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA).

"Kemampuan dia (Ahmad Erani Yustika) di bidang ekonomi bagus, performance juga bagus dan mampu membawakan acara debat semacam ini," tandas Arief.(bhc/dar)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]