Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
DeRE-Indonesia: Pileg 2014, Partai Aceh Unggul
Monday 31 Mar 2014 20:53:11

Kamaruddin Hasan, M.Si.(Foto: BH/sul)
ACEH, Berita HUKUM - Partai Aceh bakal unggul di provinsi Aceh. Partai berwarna merah dengan tepi bergaris putih-hitam-putih dan bertuliskan Aceh ini, diprediksi meraih suara mencapai 35 persen.

"Perolehan suara PA di Pemilu Legislatif 9 April 2014 ini, cenderung turun dibandingkan Pemilu tahun lalu, tapi PA masih memimpin," kata Akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, Aceh, Kamaruddin Hasan, M.Si, kepada BeritaHUKUM.com, Senin (31/3).

Ketua Development for Research and Empowerment (DeRE-Indonesia) ini lebih lanjut mengatakan, bahwa di Pemilu 2014 nanti PA masih unggul, kemudian disusul oleh Partai Nasional Aceh (PNA) dengan perolehan suara sekitar 20 persen.

Prediksi itu, sebut dia, berdasarkan tiga pertimbangan yakni; dasar proses dan sejarah lahirnya Partai, kemudian proses jalannya pemilu legislatif, serta animo masyarakat, dan yang terakhir adalah koalisi salahsatu Partai lokal.

Sedangkan pada urutan selanjutnya, disusul oleh partai-partai lainnya yakni; Partai Gerindra, NasDem, Demokrat, Golkar, PPP, PDI-Perjuangan, PDA, PKB, PAN, Hanura, PKS, PBB, dan PKPI.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]