Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Selebriti    
 
Narkoba
Dawiyah Zaida Kecewa Suami di Hukum 5 Tahun Tersangkut Perkara Narkotika
2020-07-07 11:48:39

Putri Elvi Sukaesih Dawiyah Zaida saat memberikan pernyataan kepada para Wartawan.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Putri Elvi Sukaesih Dawiyah Zaida meluapkan kekecewaan setelah suaminya divonis 5 tahun oleh PN Jaktim. Menurut dia, karena pandemi COVID-19 pihaknya belum bisa leluasa berkomunikasi dengan Muhammad Bin Anis Basurah.

" Belum bisa komunikasi karena selama ini kesempatan belum bisa besuk saya terakhir lupa berhubungan (komunikasi) dengan Muhammad yang jelas terakhir juga saya untuk hal ini mengingkatkan dia dengan tuntutan," ujar Dawiyah, Senin (6/7/2020).

Sebelumnya, terdakwa Muhammad juga telah diputus 1 tahun 6 bulan dalam perkara yang serupa penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan direhabilitasi ke RSKO Cibubur, Jakarta Timur.

Kini masalah narkotika terulang kembali, Muhammad diganjar hukuman seberat 5 tahun subsider 3 bulan oleh tim majelis hakim yang dipimpin Sutikna SH MH dengan didampingi Alex Adam Faisal SH dan Muarif SH selaku anggota.

Dawiyah pun menjelaskan selama proses hukum berjalan tentang suaminya yang tercatat sudah dua kali masuk PN Jaktim atas perkara tersebut. Fakta persidangan diutarakan dia tidak sesuai sebab tidak bisa dibuktikan kepada Muhammad.

Saat itu, sidang berlangsung melalui sistem online (video conference) dan tidak menghadirkan terdakwa sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.

" Saya juga tadi kebetulan tidak lihat juga karena tv-nya menghadap sana. Saya ada di belakang, tetapi saya yakinlah ya pasti juga kecewa sekali karena memang saya sudah tahu benar karakter seperti apa (suaminya)," ungkapnya.

Namun demikian, dia membantah bahwa suaminya bukanlah perantara/kurir sabu-sabu. Kata Dawiyah, fakta persidangan tidak dapat membuktikan suaminya sebagai yang dimaksud perantara.

" Apa yang sebenarnya terjadi bahwa benar apa yang dibilang oleh pengacara fakta persidangan tidak dapat dibuktikan. Bahwa Muhammad adalah seorang kurir, perantara atau apapun itu. Atau orang yang saat itu mereka berdua berkomunikasi dengan tujuan untuk memakai sabu itu bersama-sama itu sama sekali tidak ada," beber istri Muhammad.

Marwan SH selaku tim kuasa hukum terdakwa mengatakan, seharusnya Pasal 127 diterapkan majelis hakim. Justru saat agenda putusan Pasal 112 dan junto 132 diungkapkan tim majelis hakim PN Jaktim.

" Harusnya fakta yang terungkap dalam persidangan itu seharusnya 127 malah yang diputus pasal itu 112. Yang nyatanya tidak terbukti junto 132 itu yang tidak terbukti. Permufakatan jahat apa itu yang dituduhkan ?. Fakta mana yang terungkap dalam persidangan pemufakatan jahat dalam menggunakan sabu itu," tegas dia.

Diketahui, Muhammad Bin Anis Basurah diganjar hukuman 5 dan Mochamad Syafik diganjar 4 tahun dengan subsider 3 bulan secara bersama diputus oleh PN Jaktim.

Dia melanjutkan, pemufakatan jahat yang dimaksud dibantah sebab dalam fakta persidangan tidak ditemui. Dari barang bukti milik kedua terdakwa itu, percakapan pemufakatan jahat tidak ada didalam ponsel terdakwa yang disita polisi.

" Handphone yang disita para penyidik itu tidak terbukti adanya percakapan. Antara terdakwa 1 dan terdakwa 2 untuk mau menggunakan barang-barang itu secara bersama," sambungnya.(bh/dd)


 
Berita Terkait Narkoba
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
 
Nasib akhir AKP Deky Jonatan bekingi bandar narkoba besar demi naik jabatan, dipecat dari polisi
 
BNNP Kaltim Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda dan Balikpapan
 
2 Pekan Tim Hyena Polresta Samarinda Menangkap 10 Tersangka dengan 2,5 Kg Sabu
 
Nelayan Batam Minta Ganti Rugi Sebesar Rp 686,7 Miliar kepada Pemilik dan Nahkoda Kapal MT Arman 114 atas Perkara Pencemaran Laut
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]