Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Perdata    
 
Telkomsel
David Tobing Tetap Menolak Berdamai dengan Telkomsel
Thursday 03 Nov 2011 16:36:52

Pengacara David Tobing menggugat PT Telkomsel atas dugaan pencurian pulsa (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pengacara sekaligus korban pencurian pulsa, David Tobing tetap menolak berdamai dengan Telkomsel. Mediasi bukanlah solusi yang tepat untuk penyelesaian permasalahan ini. Ia pun tetap menginginkan kasus ini diperiksa di pengadilan untuk membuktikan benar tidaknya gugatan yang diajukannya itu.

"Saya mau buktikan berdasarkan apa yang saya alami. Saya tidak pernah aktivasi, tapi diperpanjang sampai sembilan kali," ujar David Tobing kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11).

Menurut dia, proses mediasi yang diperintahkan majelis hakim yang diketuai Andi Risa Jaya hanya berlangsung dua kali. Masing-masing yang pertama pada Kamis (20/10) dan yang kedua pada seminggu berikutnya. "Dua kali ketemu mediasi, sidang pertama dan minggu depannya langsung lapor ke mediator (Hakim Suwanto-red)."

Dijelaskan David, pada saat mediasi berlangsung yang dibahas belum masuk pada materi gugatan. Dalam mediasi itu juga, diakui David tak ada pengakuan bersalah dari Telkomsel. "Mereka juga tidak mau mengaku. Mereka juga belum menawarkan sesuatu. Mereka hanya mengharapkan mediasi diluar proses persidangan, tapi saya mau kasus ini diteruskan saja," tegas dia.

Sementara dalam persidangan lanjutan tersebut, majelis hakim tetap memerintahkan David dan pihak Telkomsel untuk berdamai. "Sepanjang sebelum diputus silakan menempuh damai, meski pihak penggugat sudah tidak ingin berdamai. Sambil menunggu persidangan, silakan menempuh upaya damai," ujar hakim ketua Andi Risa Jaya.

Seperti diketahui, PT Telkomsel telah digugat oleh David secara perdata ke PN Jakarta Selatan. David menuntut Telkomsel membayar ganti rugi Rp 100 ribu, terdiri atas kerugian materiil Rp 90 ribu dan imaterial Rp 10 ribu, serta menghentikan praktik pencurian pulsa kepada seluruh pelanggan. Jumlah itu jauh di bawah nilai uang yang dikeluarkan David untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yakni Rp 1.016.000.

Kasus pencurian pulsa ini menimpa David sejak pertengahan Juli lalu. Saat itu, ponselnya menerima pesan pendek (SMS) dari Telkomsel. Isinya, Telkomsel menyatakan terima kasih karena David telah berlangganan software Opera Mini. Nilai langganan tertulis Rp 10.000 per tujuh hari. Padahal, dia tidak pernah mengetik ON atau REG apa pun ke Telkomsel. Praktik itu berhenti tiga hari, setelah David mendaftarkan gugatan perdatanya ini.(dbs/bie)


 
Berita Terkait Telkomsel
 
Wakil Ketua MPR investasi Telkomsel ke GOTO berpotensi pidana
 
RSIA Ibnu Sina Jalin Kerjasama dengan Majelis Taklim Telkomsel
 
Semarak Idul Fitri 1434 - H Mudik Nyaman Bersama Telkomsel 2013
 
Telkomsel Serahkan 4 BB Q10 Kepada 4 Pelanggan Terpilih
 
Kasus Kurator Telkomsel Preseden Buruk Investasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]