Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Razia Preman
Data Polda Metro Jaya 2012, Ada 210 Kasus Premanisme
Wednesday 05 Sep 2012 13:51:26

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Daerah Metro Jaya mendata, sebanyak 210 kasus premanisme terjadi selama tahun 2012, Dari jumlah itu, sekitar 10 persen adalah kasus sengketa lahan kosong dan yang paling banyak dilaporkan adalah kasus pemerasan dan ancaman.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Drs. Rikwanto mengatakan, selain kasus pemerasan, kasus lain yang tak kalah banyak adalah memasuki pekarangan tanpa izin, pengeroyokan dan penyerobotan lahan.

Kabid Humas menilai bahwa predikat preman merupakan istilah yang diberikan masyarakat, Dalam istilah hukum, tidak ada istilah itu sehingga preman tidak bisa serta merta dijerat pasal pidana.

"Dalam hukum itu dilihat siapa yang berbuat, Berbuat apa, misalnya merusak barang, itu bisa dijerat", kata Kabid Humas.

Kasus yang terjadi baru - baru ini adalah pendudukan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, yang melibatkan kelompok Hercules dan kelompok John Kei.

Kemudian kasus pendudukan lahan oleh kelompok pria yang mengaku anggota ormas kedaerahan di Jalan Zainal Arifin, Ketapang, Jakarta Pusat.

Berikut Data 210 kasus premanisme dari Januari 2012 hingga Agustus 2012 yang ditangani Polda Metro Jaya:

1. Direktorat Reserse Kriminal Umum ada 138 kasus, yang diselesaikan ada 15 kasus.

2. Polres Jakarta Pusat ada 37 kasus, yang diselesaikan baru 13 kasus.

3. Polres Jakarta Barat ada lima kasus, dan sudah empat kasus diselesaikan.

4. Polres Jakarta Timur ada satu kasus.

5. Polres Tangerang Kota ada 12 kasus.

6. Polres Tangerang Kabupaten hanya ada 1 kasus.

7. Polres Depok total ada 16 kasus.(rls/pmj/bhc/sya)


 
Berita Terkait Razia Preman
 
Dua Orang Diduga Geng 'The Panther', Polres Gorontalo Kota Amankan 6 Pemuda
 
Polisi Menangkap Hercules Jadi Aktor Utama Pengrusakan dan Pendudukan Lahan
 
Kombes Hengki: Polisi Menangkap 23 Preman pada 2 Lokasi di Kalideres
 
Polres Metro Jakbar Tingkatkan Kemampuan Tim Pemburu Preman (TPP)
 
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 12 Kasus Premanisme, Tersangka 30 Orang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]