Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Kriminal    
 
Razia Preman
Data Polda Metro Jaya 2012, Ada 210 Kasus Premanisme
Wednesday 05 Sep 2012 13:51:26

Ilustrasi (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Daerah Metro Jaya mendata, sebanyak 210 kasus premanisme terjadi selama tahun 2012, Dari jumlah itu, sekitar 10 persen adalah kasus sengketa lahan kosong dan yang paling banyak dilaporkan adalah kasus pemerasan dan ancaman.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Drs. Rikwanto mengatakan, selain kasus pemerasan, kasus lain yang tak kalah banyak adalah memasuki pekarangan tanpa izin, pengeroyokan dan penyerobotan lahan.

Kabid Humas menilai bahwa predikat preman merupakan istilah yang diberikan masyarakat, Dalam istilah hukum, tidak ada istilah itu sehingga preman tidak bisa serta merta dijerat pasal pidana.

"Dalam hukum itu dilihat siapa yang berbuat, Berbuat apa, misalnya merusak barang, itu bisa dijerat", kata Kabid Humas.

Kasus yang terjadi baru - baru ini adalah pendudukan lahan di Cengkareng, Jakarta Barat, yang melibatkan kelompok Hercules dan kelompok John Kei.

Kemudian kasus pendudukan lahan oleh kelompok pria yang mengaku anggota ormas kedaerahan di Jalan Zainal Arifin, Ketapang, Jakarta Pusat.

Berikut Data 210 kasus premanisme dari Januari 2012 hingga Agustus 2012 yang ditangani Polda Metro Jaya:

1. Direktorat Reserse Kriminal Umum ada 138 kasus, yang diselesaikan ada 15 kasus.

2. Polres Jakarta Pusat ada 37 kasus, yang diselesaikan baru 13 kasus.

3. Polres Jakarta Barat ada lima kasus, dan sudah empat kasus diselesaikan.

4. Polres Jakarta Timur ada satu kasus.

5. Polres Tangerang Kota ada 12 kasus.

6. Polres Tangerang Kabupaten hanya ada 1 kasus.

7. Polres Depok total ada 16 kasus.(rls/pmj/bhc/sya)


 
Berita Terkait Razia Preman
 
• Dua Orang Diduga Geng 'The Panther', Polres Gorontalo Kota Amankan 6 Pemuda
 
• Polisi Menangkap Hercules Jadi Aktor Utama Pengrusakan dan Pendudukan Lahan
 
• Kombes Hengki: Polisi Menangkap 23 Preman pada 2 Lokasi di Kalideres
 
• Polres Metro Jakbar Tingkatkan Kemampuan Tim Pemburu Preman (TPP)
 
• Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap 12 Kasus Premanisme, Tersangka 30 Orang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]