Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Perlindungan Data Pribadi
Data Peserta Bocor, DPR Desak Pertanggungjawaban BPJS Kesehatan
2021-05-26 03:16:36

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay.(Foto: Jaka/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengkritisi tanggung jawab BPJS Kesehatan terhadap persoalan dugaan kebocoran data peserta layanan jaminan kesehatan tersebut. Menurut Saleh, persoalan kebocoran data ini merupakan masalah besar dan tak bisa dibiarkan tanpa pertanggungjawaban lembaga tersebut. Ia menyesalkan sikap BPJS Kesehatan yang seolah-olah masih belum mengakui adanya kebocoran data.

"Pada tanggal 20 Mei BPJS sudah melakukan dugaan peretasan, lalu berkoordinasi dengan banyak pihak seperti Badan Sandi Negara, Cyber Kementerian Pertahanan hingga IT Security Expert. Tapi sampai titik ini belum mengakui ada kebocoran," tegas Saleh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (25/5).

Saleh mengatakan, koordinasi yang BPJS Kesehatan lakukan dengan berbagai pihak yang disinyalir memahami dunia IT dan data security tersebut adalah pertanda lembaga pelaksana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) itu telah menyimpulkan adanya kebocoran data. Belum lagi, BPJS Kesehatan juga melakukan pengamanan dengan meminta penutupan akses terhadap situs yang diduga membocorkan data peserta itu.

"Oleh karena itu BPJS harus bertanggung jawab atas kebocoran data ini. Ini juga menyangkut soal kedaulatan," ungkap politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) tersebut. Ia menegaskan bahwa kebocoran data sama halnya dengan membiarkan orang masuk wilayah negara secara ilegal, di tengah perang informasi di zaman ini, ada pandangan bahwa seseorang dapat menguasai orang lain melalui akses data pribadinya.

Sementara itu Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengusulkan agar Direksi BPJS Kesehatan harus menyegerakan akselerasi digital forensik dugaan kebocoran itu. "Jika ada kebocoran atau tidak, maka sampaikanlah apa adanya. Sebab ini menyoal keamanan data nasional," ujarnya dalam acara rapat yang sama.

Politisi Fraksi Partai Golkar itu memperingatkan BPJS Kesehatan untuk memperhatikan langkah penyelesaian masalah kebocoran data tersebut. Hal itu dikarenakan dapat mencoreng dan mempengaruhi citra BPJS Kesehatan di mata publik dan mengakibatkan berkurangnya kepercayaan publik terhadap lembaga itu.

Sekadar informasi, RDP Komisi IX DPR RI tersebut diselenggarakan bersama beberapa mitra yaitu Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN); Dewan Pengawas BPJS Kesehatan; Direksi BPJS Kesehatan; Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI; Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (P2JK) Kementerian Kesehatan RI.(ah/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Perlindungan Data Pribadi
 
• Sering Terjadi Kebocoran Data, Legislator Pertanyakan Kinerja Kominfo
 
• Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Dinilai Masih Lemah
 
• Pemerintah Dinilai Tak Konsisten, RUU PDP Terancam 'Deadlock'
 
• Data Peserta Bocor, DPR Desak Pertanggungjawaban BPJS Kesehatan
 
• Usut Dugaan Kebocoran Data 279 Juta Penduduk, Polri Panggil Dirut BPJS Kesehatan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]