Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Komisi VIII
Data Penerima Kompensasi BBM Perlu Diperbaiki
Thursday 11 Dec 2014 10:55:33

Ketua Komisi VIII DPR Saleh P. Daulay, di sela-sela acara inspeksi mendadak di Kantor Pos Besar Medan, Sumut Senin (8/12).(Foto: mastur prantono/parle/hr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Salah satu temuan Tim Komisi VIII DPR menyangkut data penerima dana kompensasi kenaikan harga BBM di Sumatera Utara kurang akurat. Di daerah ini tidak ada keseragaman kartu, ada yang pakai Kartu Perlindungan Sosial (KPS), ada yang juga pakai Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS).

Di Sumut KKS hanya ada di dua Kabupaten yakni di Pematang Siantar dan Karo, sementara kabupaten lainnya belum. “Jadi sebenarnya pemerintah belum siap secara total menggulirkan program perlindungan sosial,” tandas Ketua Komisi VIII DPR Saleh P. Daulay, di sela-sela acara inspeksi mendadak di Kantor Pos Besar Medan, Sumut Senin (8/12).

Hal yang sama dikatakan anggota Tim Kunker Komisi VIII Achmad Mustaqim, dimana Dinsos setempat yang mengaku susah mengkorfirmasi data dengan PT Pos selaku penyalur dana kompensasi BBM, cukup membingungkan. Karena itu menjadi catatan penting Komisi VIII bahwa ada kekurangan sinkronisasi antara pemerintah pusat dengan Kantor Pos, sementara di daerah-daerah, Dinsos tidak memiliki data.

Yang mencengangkan, kata Mustqim, pihak Kantor Pos tidak diberi wewenang untuk mendistribusikan dana kompensasi tidak mempunyai wewenang apapun untuk melakukan koordinasi dengan SKPD atau Pemda selaku pemangku kepentingan warga. Di Kantor Pos Besar Medan yang mempunyai tugas menyakurkan dana sebanyak 70 ribu warga, ternyata tidak mempunyai wewenang sinkronisasi dan koordinasi penyaluran dana kompensasi tersebut.

“Berdasarkan temuan tersebut, Komisi VIII DPR pada masa sidang mendatang akan panggil Mensos untuk memverifikasi data penerima dana kompensasi tersebut,” jelas Mustaqim. Ketua Komisi VIII Saleh P. Daulay bahkan mensinyalir data yang digunakan sudah kedaluarsa sebab yang digunakan adalah data tahun 2011.

Sementara, kata Saleh yang juga politisi PAN, UU No.11 tahun 2011 pasal 8 ayat (5) tentang Fakir Miskin menyebutkan bahwa validasi dan verifikasi data itu minimal dilakukan sekali dalam dua tahun. “Ini hampir empat tahun, dan masih digunakan. Perlu dipertanyakan dalam raker dengan Kemensos dalam masa persidangan kedua Januari mendatang,” ungkap Saleh menambahkan.(mp/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Komisi VIII
 
Data Kemiskinan di Indonesia Belum Akurat
 
Program KUBE Butuh Penasihat Usaha
 
Anggota Komisi VIII Tidak Puas Kinerja Kementerian Agama
 
Pemerintah Perlu Evaluasi Program Bantuan Masyarakat Miskin
 
Komisi VIII Kecewa pada Kementerian PP & PA
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]