Secara prosedural, status kewarganegaraan Djoko Sugiarto Tjandra alias Tjan" /> BeritaHUKUM.com - Darmono: Kewarganegaraan Djoko Tjandra Melanggar Hukum

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BLBI Djoko Tjandra
Darmono: Kewarganegaraan Djoko Tjandra Melanggar Hukum
Monday 17 Dec 2012 21:22:19

Wakil Ketua Kejaksaan, Agung Darmono.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sebelum meninggalkan ruangan konferensi pers Kejaksaan Agung RI, Wakil Ketua Kejaksaan Agung Darmono mengatakan bahwa, "Kewarganegaraan Djoko Tjandra melanggar hukum!" Tegas Darmono, Senin (17/12).

Secara prosedural, status kewarganegaraan Djoko Sugiarto Tjandra alias Tjan Kok Hui tidak sah. "Syarat untuk mendapat kewarganegaraan Papua Nugini jelas tidak terpenuhi, yakni sudah pernah tinggal di Papua Nugini selama 8 tahun, harus mengusai salah satu bahasa Papua Nugini, dan disetujui oleh 1 kelompok masyarakat yang ada disana," ujar Darmono, dan mengungkapkan di Papua Nugini ada lebih dari seratus suku dengan bahasa yang berbeda.

Pihak Kejaksaan, Depkumham, Interpol, dan Imigrasi akan terus memburu terpidana kasus hak tagih 'Cessie' Bank Bali, yang telah merugikan negara sebesar Rp 904 Milyar itu. "Menurut informasi, Djoko Sugiarto Tjandra hanya sesekali datang ke Papua Nugini, sebulan atau dua bulan sekali, ia menginap di hotel. Lebih sering di Singapura," terang Darmono.

Lanjut Darmono bahwa, "Dalam bulan Januari 2013 atau pertengahan Januari pemerintah Papua Nugini berjanji akan menyetujui permohonan ekstradisi," tambahnya.

Sementara itu R. Silitonga dari Ditjen imigrasi mengatakan, "Tenggat waktu 6 bulan, jika tidak kami akan melakukan tindakan deportasi," ujarnya dengan langkah terburu-buru, karena akan terbang ke Papua Nugini bersama Darmono dan tiga orang lainnya.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kasus BLBI Djoko Tjandra
 
Divonis 4 Tahun Penjara Irjen Polisi Napoleon Bonaparte di Eksekusi ke LP Cipinang
 
MA Anulir Putusan PT Djoko Tjandra Kembali Menjadi 4,5 Tahun
 
Irjen Pol Napoelon Bonaparte: Saksi Tommy Sumardi Memberikan Keterangan Palsu di Persidangan
 
Penasehat Hukum Minta Djoko Tjandra Dibebaskan Demi Hukum, karena Surat Dakwaan JPU 'Error in Persona'
 
Hasto Atmojo Harapkan Para Tersangka Kasus Djoko Tjandra Bersedia Menjadi Saksi JC
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]