Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Narapidana
Dari 456 Napi Lapas, 65% Kasus Narkoba
Saturday 08 Jun 2013 13:18:01

Badaruddin BC,IP,SH dan Ery Taruna BC,IP,SH, didampingi staf dari Lapas kelas II B Langsa.(Foto: BeritaHUKUM.com/kar)
ACEH, Berita HUKUM - Dari 456 Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Langsa, 65%-nya Napi Narkoba, hal ini disampaikan pada saat Sertijab (Serah terima jabatan), dari kepala lembaga pemasyarakatan (Kalapas) lama, Badaruddin BC, IP, SH kepada Kalapas yang baru Ery Taruna BC, IP, SH, Sabtu (8/6) di Lapas.

Setijab Kalapas yang tidak dihadiri instansi lain berjalan sukses dan damai, acara tersebut hanya dihadiri kepala Devisi pemasyarakatan Aceh Basmanidar SH, MM, mewakili kepala kantor kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Aceh.

Dalam sambutannya, Badaruddin BC, IP, SH mengatakan Lapas klas II B Langsa sudah over kapasitas, saat ini dihuni 456 orang, dengan kapasitas Lapas 160 dan 65% penghuninya kasus Narkoba dan dalam waktu dekat ini akan dipindahkan 109 orang ke Lapas Narkoba.

"Badaruddin akan menempati jabatan barunya sebagai kepala Bidang Perawatan, Registrasi, Narkoba, HIV dan AIDS pada kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Aceh.

Sementara Ery Taruna BC, IP, SH, kepala Lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Kuta Cane (Aceh Tenggara.(bhc/kar)


 
Berita Terkait Narapidana
 
Dari 456 Napi Lapas, 65% Kasus Narkoba
 
MK Tolak Permohonan Dua Mantan Narapidana
 
Kejari Toboali Tolak Pembebasan Bersyarat Empat Napi Korupsi
 
Narapidana Pukul Jaksa Y Ginting Hingga KO
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]