Namun" /> BeritaHUKUM.com - Dari 20 Terpidana Mati, 10 Orang Akan Dieksekusi Tahun Ini

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Hukuman Mati
Dari 20 Terpidana Mati, 10 Orang Akan Dieksekusi Tahun Ini
Thursday 14 Feb 2013 21:07:57

Ilustrasi, Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Agung siap mengeksekusi 20 orang terpidana mati, dan target tahun ini berjumlah 10 orang.

"Target kita tahun ini 10 orang terpidana siap dieksekusi," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Mahfud Manan kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (14/2).

Namun begitu, Mahfud enggan menyebutkan nama-nama terpidana mati, asal negara dan tindak pidana yang dilakukan, apakah narkotika, terorisme dan tindak pidana umum lain.

"Saya tidak bisa sebutkan, karena saya tidak hafal nama dan tindak pidana, yang pasti, kita akan beritahu, bila sudah dieksekusi," imbuh Mahfud.

Pihaknya juga sudah mengantongi 10 orang terpidana mati lainnya, yang akan dieksekusi mati untuk tahun 2014.

"Jadi jumlah semua terpidana mati sebanyak 20 orang," ungkapnya didampingi Direktur Tindak Pidana Umum Lain pada Jampidum Babul Khoir.

Sesuai dengan ketentuan perundangan, mereka yang siap dieksekusi, setelah upaya hukum hingga kasasi, peninjauan kembai hingga grasi telah ditempuh dan ditolak.

Dari informasi yang dihimpun, Pewarta BeritaHUKUM.com, eksekusi mati memang bukan hal yang mudah, diantara persoalan utamanya adalah mahalnya biaya eksekusi.

Sementara itu sejumlah duta besar negara sahabat sempat mempertanyakan tentang rencana eksekusi mati sejumlah warga negara asal negara yang bersangkutan.

"Mereka (Para Dubes) ingin tahu tentang kepastian warganya yang akan dieksekusi mati," kata sumber yang minta dirahasiakan identitasnya.

Menurut sumber, bisa jadi kedatangan mereka ke Kejagung terkait dengan tidak dianutnya rezim pidana mati lagi.

Dari statistik di Kejagung tercatat jumlah terpidana mati sebanyak 111 orang. Terdiri perkara pembunuhan 60 orang, narkotika 49 orang dan terorisme dua orang.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Hukuman Mati
 
Predator 13 Santriwati Lolos Hukuman Mati. Kajati Jabar: Kami Pikir-pikir
 
Sindikat Narkotika di Rawa Kalong, Gunung Sindur Bogor Dituntut Hukuman Mati
 
AMPAD Mendukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor
 
DPR Pertanyakan Dasar Pemohon Soal Korupsi Saat Bencana Alam
 
Amnesty International Indonesia Yakin Moratorium Hukuman Mati Dapat Terwujud
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]