Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Komisi VIII DPR
Dapat Penolakan, FPD Pindahkan Angie ke Komisi VIII DPR
Wednesday 15 Feb 2012 18:21:03

Angelina Sondakh setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK, beberapa waktu lalu (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Rotasi anggota Fraksi Partai Demokrat (FPD) DPR terhadap Angelina Sondakh dari Komisi X ke Komisi III, menimbulkan resistensi (penolakan) yang kuat dari para anggota komisi yang membidangi hukum tersebut. Selain kecewa, mereka mengkhawatirkan citra Komisi III makin anjlok di mata publik dengan keberadaan politisi yang disapai Angie itu.

"Secara pribadi saya malu juga, karena seolah-olah Komisi III itu adalah komisi tempat 'pembuangan' anggota yang bermasalah dengan hukum. Hal ini jlas akan membuat citra komisi ini makin merosot di mata masyarakat,” kata Wakil Ketua Komisi III Nasir Djamil yang dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (15/2).

Namun, Nasir menyatakan bahwa dirinya selaku pimpinan Komisi III DPR meminta FPD untuk segera mempertimbangkan kembali penempatan Angie ke komisi tersebut. Pasalnya, tidak salah kalau publik menilai bahwa penempatan Angie di Komisi III DPR terserbut dimaksud untuk mempengaruhi proses dan kasus hukum yang kini menjerat oleh Angie.

“Komisi III adalah komisi yang bermitra kerja dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, dan KPK. Seharusnya, Angie tidak digeser ke Komisi III. Kami memang tak bisa intervensi fraksi lain, tapi persepsi publik akan menilai lain keberadaan Angie. Tapi kami tak bisa menolak kebijakan masing-masing Fraksi," tegas politisi PKS ini. katanya.

Atas sikap resistensi kalangan Komisi III DPR tersebut, Sekretaris FPD DPR Sutan Bhatoegana menyatakan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan untuk kembali memindahkan Angelina Sondakh dari Komisi III ke Komisi VIII yang membidangi agama dan sosial. “Kami sedang mempertimbangkannya ke Komisi VIII. Komisi itu mengawasi agama kan sejuk, biar dapat siraman rohani," kata dia.

Kebijakan ini, lanjut dia, agar Partai Demokrat tidak menjadi bahan cibiran dari DPR dan tidak ingin adanya rumor yang berkembang bahwa keberadaan Angie di Komisi III DPR untuk mengintervensi kasusnya di KPK. "Rasa-rasanya kurang elok, tidak pantas di komisi hukum. Biar kami tidak jadi bulan-bulanan juga," ujar dia.(dbs/rob)


 
Berita Terkait Komisi VIII DPR
 
Komisi VIII DPR Minta Pemprov Riau Prioirtaskan Pengentasan Kemiskinan
 
PKB Copot Ketua Komisi VIII DPR
 
Dapat Penolakan, FPD Pindahkan Angie ke Komisi VIII DPR
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]