Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Freeport
Dana Freeport ke Polri Terindikasi Suap
Tuesday 01 Nov 2011 18:01:21

Sejumlah anggota Polri sedang melakukan patroli di sekitar kawasan pertambangan PT Freeport Indonesia (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dana bantuan yang diberikan PT Freeport Indonesia kepada Polri, dapat diindikasikan sebagai suap. Pasalnya, dana tersebut masuk kategori ilegal dan diberikan tidak melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Dana itu ilegal dan dapat dikatakan sebagai bentuk suap, karena diberikan tidak ada dasar hukumnya. Dana iu juga tidak melalui Kemenkeu. Lembaga negara tidak boleh terima uang dari institusi atau perusahaan," kata peneliti ICW Firdaus Ilyas dalam jumpa pers di kantor ICW, Jakarta, Selasa (1/11).

Jika dana tersebut mengalir kepada petinggi Polri, lanjut dia, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi (hadiah). Apalagi tidak masuk melalui Kemenkeu dan tak pernah dilaporkan kepada KPK. Bahkan, berdasarkan data dari laporan keuangan Freeport, terryata telah menggelontorkan dana 79,1 juta dolar AS terhitung sejak 2001-2010.

"ICW belum menemukan data, apakah ini ke konstitusi atau ke operasional. Kami masih melakukan penelusuran. Tapi dana itu jelas-jelas ilegal dan terindikasi suap, karena uang itu diberikan tidak ada dasar hukumnya," jelas Firdaus.

Terkait pernyataan Kapolri Jendral Timur Pradopo yang menyatakan dana dari Freport itu wajar, menurut dia, sangatlah tidak mendasar. Dana itu bukan sesuatu yang wajar, karena lembaga negara tidak boleh menerima dana dari pihak tertentu untuk tujuan tertentu pula. “Polisi bertugas menjaga ketertiban dan keamanan adalah tugas polisi. Tidak boleh terima uang dari pihak mana pun,” ujarnya.

Sementara Direktur LBH Jakarta Nurcholis Hidayat mengatakan, pemberian dana Freeport kepada polisi itu telah dilaporkan kepada KPK. Dana itu diduga merupakan suap yang terindikasi masuk tindak pidana korupsi. "KPK harus bertindak cepat untuk memanggil Freeport dan Kapolri sertamenyita laporan keuangan,” tandasnya.

Ia juga meminta aparat keamanan untuk bertindak berhati-hati dalam menyikapi masalah Papua. Kehati-hatian yang dimaksud adalah jangan menggunakan kekerasan dalam mengatasi konflik dengan masyarakat. Pasalnya, Polri dan TNI kerap menggunakan kekerasan dalam mengatasi masalah Papua.(dbs/spr/wmr)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]