Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Dana Desa
Dana Desa Tanjung Bunga Mendorong Kemajuan Pendidikan
2018-08-24 08:38:58

Tampak kondisi pembangunan gedung PAUD di desa Tanjung Bunga, Tetap, Kaur, Bengkulu.((Foto: BH /aty)
KAUR, Berita HUKUM - Pembangunan menggunakan dana desa 2018 di desa Tanjung Bunga, kecamatan Tetap kabupaten Kaur, Bengkulu diperuntukkan untuk membangun gedung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), agar kedepannya dapat memajukan kualitas pendidikan anak semakin lebih baik.

Kepala Desa (Kades) Tanjung Bunga, Tarmizi mengatakan bahwa, "keberadaan program dana desa tahun ini dibangunkan untuk pembuatan gedung Pendidikan anak usia dini (PAUD). Mengingat gedung anak sekolah usia dini di desa kami masih menggunakan tempat seadanya. Hasil rapat dengan warga memutuskan untuk pembangunan tahun 2018 membangun gedung dengan anggaran Rp. 185.754.800,- bila kegiatan pembangunan tahun ini selesai maka kegiatan belajar akan pinda ke gedung baru," ujar Tarmizi, Jumat (24/8).

Sementara, kegiatan pembangunan yang lain dilakukan untuk pembangunan jalan Rabat Beton sebagai penunjang peningkatan kegiatan masyarakat menuju perkebunan warga, dan tambahan kegiatan yang lainnya; pemberdayaan yang menjadikan kegiatan peningkatan ekonomi desa nantinya.

Kades Tanjung Bunga juga menambahkan, harapan masyarakat kami, adanya program pembangunan yang menggunakan dana APBD Kabupaten maupun provinsi, bahkan dana DAK dari pusat untuk pembangunan daerah wisata desa kami, "karena wilayah kami sangat potensi untuk menjadi lokasi wisata di kabupaten Kaur. Mulai dari air lautnya yang bersih, terumbu karang yang masih baik, serta kondisi air laut yang tenang," jelas Kades Tarmizi.

Desa Tanjung Bunga yang merupakan jalan lintas Lampung menuju Bengkulu tersebut sehingga memang sangat tepat dan berpotensi kalau di jadikan wilayah wisata lokal dan nasional hingga dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat dan akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD).

"Bila pembangunan fasilitas wisata di desa kami ini dibangun menggunakan dana desa sangat sulit untuk dapat di realisasikan, karena membutuhkan dana yang besar untuk pembangunan wisata tersebut," pungkas Tarmizi.(bh/aty)


 
Berita Terkait Dana Desa
 
Jaksa Agung dan Ketua KPK Bareng Kawal Dana Desa, Pengamat Optimis Visi Misi Jokowi Terwujud
 
Perkuat Pengawasan Dana Desa, KPK-Kemendes PDTT Sepakati Pertukaran Data dan Informasi
 
Kejari Karo MoU Dengan Para Kades Untuk Melakukan Pendampingan Hukum Terkait Dana Desa
 
LSM SPAK Kantongi Beberapa Masalah Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Kabupaten Gorut
 
Dana BOS dan Dana Desa Jangan Digunakan untuk Tarian Mopobibi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]