Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
CSR
Dana CSR BNI Bantu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bangun Musholla
2019-08-20 17:56:52

Tampak suasana saat acara peletakan Batu pertama pembangunan Musholla di Kejari Jakarta Pusat.(Foto: BH /ams)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat mendapat bantuan untuk pembangunan Musholla dari Bank Negara Indonesia (BNI) dari dana Corporate Social Responbility (CSR) senilai Rp 600 jutaan.

Peletakan batu pertama pembangunan musholla tersebut secara simbolis dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sasono bersama General Manager (GM) BNI Devisi hubungan Kelembagaan, GC Koen Yulianto, Selasa 20 Agustus 2019.

Kejati DKI Jakarta Warih Sadono mengapresiasi BNI terkait pembangunan mushola tersebut. "Semoga BNI kedepannya semakin maju dan sukses," ujarnya, Selasa (20/8).

Sedangkan GM BNI GC Koen Yulianto mengucapkan terimakasih kepada pihak Kejaksaan. karana CSR BNI telah disalurkan dalam melakukan ibadah secara nyata.

"Kami dapat beribadah, dengan membangun mushola di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ini," ucapnya.
Koen berharap bagi para pencari keadilan, nantinya dapat beribdaha ditempat ini.



Sementara Kajari Jakarta Pusat Sugeng Rianta mengatakan, kami sangat berbahagia dengan adanya pembangunan musholah ditempatnya bertugas saat ini.

"Terimakasih kepada BNI telah memberikan bantuannya untuk pembangunan mushola ini. Semoga BNI semakin jaya," tandasnya.

Dalam acara tersebut, tampak acara dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Bayu Adinugroho Aryanto, Kejari Jakarta Utara Siswanto dan Kejari lainnya se Jakarta beserta rombongan dari BNI dan para Jaksa yang bertugas di wilayah Kejaksaan Jakarta Pusat. (bh/ams)


 
Berita Terkait CSR
 
Dana CSR BNI Bantu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bangun Musholla
 
CSR Perlu Diatur Agar Tak Sekedar Bansos
 
Idealnya Minimal 5 Persen Kewajiban CSR Perusahaan
 
Massa Aksi Gempur PTPN I Aceh Tuntut Alokasi Dana CSR Tepat Sasaran
 
Memaknai CSR Sebagai Salah Satu Solusi Untuk Pengentasan Kemiskinan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]