Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Dana BOS
Dana BOS Bawa Kepsek SD di Samosir ke Penjara
Thursday 25 Oct 2012 17:07:04

Ilustrasi, Persidangan (Foto: BeritaHUKUM.com/tap)
MEDAN, Berita HUKUM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Nursiah Kepala SDN 178223 Nadeak Bariba Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir.

Nursiah dinyatakan bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana BOS periode Juli 2009-Desember 2010 senilai Rp 30 juta.

Selain hukuman kurungan badan, Persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Jonner Manik, juga membebani Nursia dengan denda sebesar 50 juta rupiah yang dapat diganti dengan hukuman penjara selama satu bulan.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa telah mengembalikan kerugian negara tersebut, namun masih ada kekurangan sebesar Rp 198.000. Nursia juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam hal ini, Nursiah juga telah menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri yang merugikan keuangan negara.

Majelis Hakim dalam putusannya menyebutkan, terdakwa terbukti menggelembungkan uang dana BOS periode Juli 2009-Desember 2010 yang akan diterima sebanyak 10 siswa per kelas, dan totalnya sebanyak 105 siswa. Dengan penggelembungan sebanyak 105 siswa tersebut, terdakwa telah mengantonggi 30,7 juta rupiah.

Terhadap putusan itu, Jonner Manik memberikan waktu tujuh hari bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Balige untuk mempertimbangkan putusan tersebut.(bhc/and)


 
Berita Terkait Dana BOS
 
Komisi VIII Temukan Masih Adanya Pemotongan Dana BOS Madrasah
 
Komisi X Akan Panggil Mendikbud Terkait Dana Kuota
 
Legislator Sesalkan Sanksi Pengurangan Dana BOS Kepada Sekolah
 
Itjen Kemendikbud Merespon Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos SD di Samarinda
 
Diduga Korupsi Dana BOS Milyaran Rp, Kepala SD 007 Piano Samarinda Terancam Dicopot
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]