Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Rupiah
Dampak Depresiasi Rupiah Berpotensi Besar Berujung PHK
2018-10-09 17:04:03

Ilustrasi. Rupiah Indonesia melemah di atas 15.000 per dolar untuk pertama kalinya dalam 20 tahun menyusul sentimen memburuk pada aset negara berkembang.(Foto: @business)
JAKARTA, Berita HUKUM - Depresiasi rupiah saat ini telah meninggalkan jauh target pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dalam RPJMN, di 2018 ini nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika ditargetkan Rp13.400. Namun saat ini sudah mencapai Rp15.200 per dollar.

Anggota Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan dan perbankan, Heri Gunawan mengatakan, melihat perkembangan terakhir Rupiah bisa terus mengalami depresiasi hingga lebih dari 3.94% minggu ini (minggu lalu: 3.50%).

Sehingga, diperkirakan sementara ini nilai tukar rupiah terhadap dollar bisa menyentuh level Rp15.500 per dollar. Ini juga dapat dilihat dari exchange forward bank (BCA, misalnya), sebesar Rp15.600 per dollar pada 6 bulan ke depan. Ini bisa jadi baru permulaan karena The Fed akan kembali menaikkan suku bunga atau Fed Fund Rate beberapa kali lagi sampai tahun depan.

"Saat ini secara total, maka Rupiah telah terdepresiasi lebih dari 11-12% tahun ini," kata Heri dalam keterangannya, Selasa (9/10).

Politisi Partai Gerindra ini mengingatkan, dampak akibat depresiasi rupiah ini adalah cadangan devisa yang diprediksi akan terus turun ke level USD 115 miliar sampai dengan akhir bulan Oktober. Karena cadangan devisa terus turun akibat pemerintah mengintervensi Rupiah, ada wacana agar Indonesia mengunakan Asia's Crisis Reserve Pool untuk menahan laku depresiasi Rupiah.

"Asia Crisis Reserve Pool ini berjumlah USD 240 miliar yang bisa dipinjam oleh negara-negara asia dalam keadaan darurat untuk mengatasi gejolak keuangan. Khusus untuk situasi Indonesia saat ini, dialokasikan USD 23 miiar dari pool dana tersebut jika pemerintah Indonesia memerlukan," paparnya.

Menurutnya, pelemahan rupiah juga bisa berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) meningkat. Terutama PHK terjadi pada industri yang selama ini menggantungkan bahan baku dari impor.

"Potensi PHK semakin membesar seiring dengan terus melemahnya mata uang rupiah terhadap dollar Amerika," ujarnya.

Selanjutnya, Heri menambahkan, depresiasi rupiah menyebabkan daya beli masyarakat

menurun akibat meningkatnya harga-harga barang. Saat ini harga memang belum naik, dikarenakan pedagang masih menggunakan stok lama.

"Namun dalam 2-3 bulan ke depan, ketika pedagang sudah membeli bahan baku baru, maka kenaikan harga tidak bisa dihindarkan. Sekalipun tidak ada kenaikan, volumenya pasti diturunkan," tandasnya.(ar/ea/bh/sya)



 
Berita Terkait Rupiah
 
Efektivitas Peluncuran Uang Kertas Pecahan Rp 75 Ribu Edisi Khusus Dipertanyakan
 
Rupiah Terus Anjlok, Defisit Anggaran Melebar dan Kasus Corona Bertambah
 
Tekapar 127 Poin, Rupiah Menjadi Mata Uang Paling Lemah di Asia
 
Kritik dan Tertawai Cetak Uang Braille, TKN Jokowi - Ma'ruf Sangat Below Standar Pengetahuan
 
IPI: Ada 2 Faktor Penyebab Melemahnya Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]