Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
Dalil Pemohon Tidak Terbukti, MK Tolak Gugatan Pemilukada Kab. Purwakarta
Wednesday 30 Jan 2013 09:05:06

Gedung Mahkamah Konstitusi.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2012 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Putusan dengan Nomor 3/PHPU.D/XI/2013 ini dibacakan pada Selasa (29/1) di Ruang Sidang Pleno MK. Pada intinya, Mahkamah berkesimpulan, dalil-dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Moh. Mahfud MD selaku Ketua Sidang Pleno.

“Berkenaan dengan dalil Pemohon mengenai saksi di TPS yang menggunakan atribut Pihak Terkait, Mahkamah menilai, pelanggaran Pemilukada tersebut yang didalilkan oleh Pemohon hanyalah bersifat sporadis,” ujar Hakim Konstitusi M. Alim. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Kemudian, Mahkamah juga mengatakan tidak ada cukup bukti yang meyakinkan mengenai pelanggaran Pemilukada yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat mengubah peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon. “Mengingat selisih suara antara Pihak Terkait dengan Pemohon sejumlah 190.643 suara, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan hukum,” imbuhnya.

Selain itu, dalil pemohon terkait adanya penggunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah, Mahkamah berpendapat, dalil Pemohon tersebut tidak menunjukkan adanya pengaruh dan signifikansi terhadap perolehan suara masing-masing pasangan calon, sehingga harus dinyatakan tidak beralasan hukum.

“Apabila ada tindak pidana yang terjadi, hal itu dapat diproses menurut hukum yang berlaku,” ucap Alim. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut Mahkamah, dalil-dalil Pemohon tidak terbukti menurut hukum.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan pelanggaran terjadi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Terjadi adanya kecurangan, intimidasi, dan politik uang oleh Pihak Terkait dan aparatur negara/PNS. Selain itu, Pemohon mendalilkan pelanggaran dilakukan Termohon, Pihak Terkait dan aparatur negara/ PNS pada hari pemungutan suara di TPS yang dibiarkan oleh Panwaslukada dan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2010, Tahun 2011, dan Tahun 2012 secara tidak sah oleh Pihak Terkait.

Sebagai Termohon dalam perkara No.3/PHPU.D-XI/2012 ini adalah Komisi Pemilihan Umum Kab. Purwakarta, Pihak Terkait adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2 Dedi Mulyadi dan Dadan Koswara, sedangkan Pemohon adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1 Dudung B. Supardi dan Yogie Mochamad.(ua/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]