Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
SKK Migas
Dalam Dakwaan Rudi Ada Aliran Dana ke DPR
Saturday 04 Jan 2014 14:19:44

Gedung KPK.(Foto: BH/riz)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam dakwaan tersangka suap SKK Migas Rudi Rubiandini, diketahui ada aliran dana menuju ke DPR.

Kuasa Hukum Rudi Rubiandini, Rusydi A Bakar, membenarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencantumkan aliran Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rudi ke DPR

Rusydi menjelaskan, dakwaan untuk Rudi memasukan unsur tindak pidana korupsi dan TPPU.

"Ya namanya TPPU kan ada. Tapi nanti dibuktikan benar atau tidak. Ada suap, ada pasal 12 a atau 12 b. Kalau TPPU nya pasal 3," kata Rusydi di Gedung KPK, Sabtu (4/1).

Dalam dakwaan TPPU untuk Rudi itu, Jaksa KPK disebut-sebut mencantumkan dakwaan bahwa anggota Komisi VII DPR dan Badan Anggaran (Banggar) menerima sejumlah uang dari Rudi. Soal itu, Rusydi pun tak menampik.

"Nanti ada. Semua itu ada," katanya.

Namun Rusydi menampik pembelian rumah, pemberian jam tangan rolex, serta pengalihan uang ke rekening anak Rudi, bagian dari TPPU.

Rudi menjelaskan, rumah bukan dibeli Rudi tapi saudaranya. Sementara jam tangan Rolex adalah hadiah dari istrinya.

"Kalau (pengalihan) rekening itu gaji dia. Uang halal itu," tegasnya, seperti dilansir inilah.com.

Rudi sempat membawa uang US$42 ribu dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR pada pertengahan 2013.

Uang dibawa tersangka Devi Ardi dalam dua tahap, yaitu saat Rudi sedang rapat dengan Banggar DPR di Puncak Bogor, Jawa Barat.

Saat itu Rudi menghubungi dan memerintahkan Ardi menyiapkan uang US$20 ribu. Tetapi dia mengaku tidak mengetahui dan untuk apa uang tersebut.

Suatu hari berikutnya, Rudi kembali menelepon Ardi untuk menyiapkan uang lagi. Rudi meminta Ardi membawa uang US$22 ribu.

Dalam BAP Ardi dan Rudi ataupun dalam kesaksian keduanya di sidang terdakwa Simon beberapa waktu lalu juga terungkap bahwa ada uang US$200 ribu yang diserahkan Rudi sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) Komisi VII DPR.

Pengambilan THR ini diwakili oleh anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto.(gus/inc/bhc/rby)


 
Berita Terkait SKK Migas
 
SKK Migas Diminta Jelaskan Terjadinya Tren Penurunan Lifting Minyak
 
KPK Tahan Jero Wacik Mantan Menteri ESDM
 
Jero Wacik Hadir Sebagai Saksi di KPK
 
KPK Tetapkan Artha Meris Simbolon Jadi Tersangka Kasus SKK Migas
 
KPK Akhirnya Tetapkan Sutan Bhatoegana Jadi Tersangka Gratifikasi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]