Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Kasus Kopi Bersianida
Dakwaan Jaksa: Jessica Membunuh Karena Dendam
2016-06-15 20:32:38

Ilustrasi. Tersangka Jessica Kumala Wongso (kiri).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini mengadili terdakwa Jessica Kumala Wongso (27), dalam kasus kopi Vietnam (Vietnamesse ice coffee/VIC) yang menewaskan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum untuk terdakwa Jessica. Dalam dakwaan disebutkan, Mirna mengeluhkan rasa es kopi yang rasanya pahit, panas di lidah dan pedas.

"Sekitar dua menit, kemudian akibat meminum VIC yang telah dimasukan natrium sianida, korban Mirna langsung pingsan dalam keadaan duduk dengan posisi kepala tersandar ke arah belakang sofa dengan keadaan mulut mengeluarkan buih dengan pandangan mata kosong serta kejang-kejang," kata jaksa, Rabu (15/6).

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli toksilogi Dr Nursamran Subandi, jumlah sianida yang terkandung dalam VIC yang diminum Mirna mencapai 298 mmg.

Dalam dakwaan diungkapkan Jessica dan Mirna merupakan mahasiswi di kampus Billy College of Desain di Sidney, Australia. Jessica dianggap membunuh Mirna yang merupakan sahabatnya di Australia, karena didorong rasa dendam akibat pernyataan Mirna yang disampaikan sekitar pertengahan 2015 di Australia.

Jessica sakit hati hingga memutuskan komunikasi dengan Mirna, karena korban meminta Jessica meninggalkan kekasihnya yang kasar dan suka mengonsumsi narkoba sampai berurusan dengan pihak yang berwajib di Australia.

Hubungan Jessica dengan kekasihnya di Australia lantas kandas. Namun amarah Jessica terhadap Mirna terus melekat, hingga yang bersangkutan memutuskan untuk kembali menjalin komunikasi dengan korban sebelum memutuskan pulang ke Indonesia tanggal 6 Desember 2015.

Setelah berhasil menemui korban bersama suaminya, Arief Setiawan Soemarko di Indonesia. Jessica mendesakMirna untuk membuat grup WhatsApp yang beranggotakan hanya empat orang. Dalam grup tersebut Jessicamengajak anggota grup untuk bertemu di Kafe Olivier.

Mirna tak bisa mengelak ketika disodorkan Jessica es kopi Vietnam yang dipesan tanpa sepengetahuannya. Setelah meminum es kopi itu, Mirna jatuh pingsan setelah sempat kejang-kejang. Dari mulutnya keluar busa kecil, sementara warna es kopi tersebut bukan cokelat kopi tetapi kuning seperti kunyit. Kendati korban masih bernafas saat dibawa ke klinik umum di Grand Indonesia, nyawa Mirna tak tertolong lagi ketika dibawa ke RS Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat.

Jessica dalam perkara ini dijerat pasal 340 KUHP didakwa melakukan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.(bh/as)


 
Berita Terkait Kasus Kopi Bersianida
 
• Meski Jessica Telah Divonis 20 Tahun, Suami Mirna 'Tidak Puas'
 
• Jelang Vonis Kasus Jessica, ada Informasi Suami Mirna Beri Bungkusan Kepada Rangga
 
• Perspektif Comprehensive Kasus Kopi Sianida
 
• Polisi Telusuri Penuduh Rangga Terima 140 Juta Kasus Jessica
 
• Jessica Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]