Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
PLN
Dahnil Anzar: Di Korsel Listrik Padam Menterinya Mundur, Kalau Di Sini Hilang
2019-08-05 06:10:53

Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemadaman listrik lebih dari 11 jam yang terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten merugikan masyarakat dan para pegiat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai pegiat UMKM juga merasakan hal yang demikian.

Pemilik kedai kopi, Begawan Kupie, itu mengaku mengalami kerugian yang sangat berarti akibat pemadaman listrik. Apalagi pemadaman di Cipondoh, Kota Tangerang yang menjadi lokasi kedai Begawan Kupie hampir mencapai 12 jam.

"Saya yakin juga dialami banyak UMKM yang lain di Jawa," katanya dalam akun Twitter pribadi, Senin (5/8).

Dahnil Anzar yang juga sebagai Jurubicara Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto itu kemudian membandingkan pemdaman listrik ini dengan yang terjadi di belahan dunia lain.

Seperti di Australia, saat listrik pada ada kompensasi yang diberikan perusahaan penyedia listrik, yaitu gratis tagihan selama sebulan.

Sementara di Korea Selata pemadaman listrik berimbas pada kursi menteri. Menteri Ekonomi Korea Selatan, Choi Joong-Kyung menyatakan mundur pada 2011 lalu.

Dia mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pemadaman listrik yang menimbulkan kemarahan masyarakat. Uniknya, pemadaman listrik saat itu hanya terjadi dalam durasi singkat, yaitu satu jam.

"Di Korsel menterinya mundur. Di sini menterinya hilang tanpa pesan tak berani ngomong di depan kamera," pungkasnya.(wv/RMOL/bh/sya)


 
Berita Terkait PLN
 
Sartono Pertanyakan Rencana Penyesuaian Tarif Listrik
 
Pembangkit Kekurangan Batu Bara, PLN Harus Jamin Tak Ada Pemadaman Listrik
 
Buruknya Komunikasi PLN dengan Pelanggan, DPR Kembali Pertanyakan Lonjakan Tagihan Listrik
 
Pemerintah Gratiskan Tarif Listrik Bagi Pelanggan PLN Daya 450 VA dan Potongan 50 Persen untuk 900 VA Selama 3 Bulan
 
Kejadian Listrik Padam, FSP BUMN akan Laporkan Direksi PLN ke Bareskrim
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]