Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
BUMN
Dahlan Minta 13 BUMN Cabut Usulan PMN
Tuesday 26 Feb 2013 16:40:55

Menteri BUMN, Dahlan Iskan.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri BUMN Dahlan Iskan meminta 13 Badan Usaha Milik Negara untuk mencabut usulan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada pemerintah.

"Saya tegaskan, tidak ada lagi BUMN yang mendapat suntikan modal. Meskipun ada BUMN yang sudah ditetapkan mendapat PMN dalam APBN 2013, tetap saya minta dicabut," kata Dahlan usai Rapat Pimpinan Kementerian BUMN di Gedung Bank Mandiri Jakarta, di Jakarta, Selasa (26/2).

"Surat perintah kepada direksi 13 BUMN untuk mencabut pengajuan PMN sudah disampaikan hari ini (26/2), dan direksi harus merealisasikannya pada Rabu (27/2)," kata Dahlan.

Hingga saat ini, pihaknya masih menerima surat dari BUMN tersebut untuk memohon diberikan PMN. “Saya heran, padahal saya sudah berulangkali mengatakan bahwa tidak ada bantuan modal bagi BUMN. Tidak perduli perusahaan itu dalam kondisi mau mati atau tidak,” katanya.

Oleh karena itu, ujarnya, jika direksi belum menandatangani pencabutan pengajuan PMN, direktur utama ke-13 BUMN tersebut akan dicopot. Mantan Direktur Utama PT PLN itu mengatakan direksi yang masih minta PMN berarti yang bersangkutan tidak sanggup mengatasi kesulitan perusahaan masing-masing.

Selain, Menteri BUMN Dahlan Iskan juga akan mencopot jabatan direktur utama (dirut) perusahaan BUMN yang meminta Penyertaan Modal Negara (PMN). Dahlan menilai, jika suatu perusahaan BUMN meminta PMN, maka dipastikan perusahaan tersebut tidak mampu mencari jalan keluar dari kesulitan yang dihadapinya.

“Direksi yang minta PMN, berati dia tidak sanggup mencari jalan keluar dari kesulitan-kesulitan yang dialami. Saya langsung putuskan saya minta dirut tersebut dicabut,” kata Dahlan usai Rapat Pimpinan di Plaza Mandiri, Jakarta, Selasa (26/2).

Menurut dia, tidak masalah jika seorang dirut meminta PMN untuk memajukan perusahaannya. Namun, dengan risiko dicabutnya posisi dirut tersebut. “Boleh mengajukan tapi berhenti jadi dirut. Enggak peduli sakit enggak sakit. BUMN enggak boleh minta PNM ke kementerian,” tukasnya.

‎Sebagai informasi 13 perusahaan BUMN yang mengajukan PNM adalah sebagai berikut, BoMabisma, Askrindo, Jamkrindo, Pertani, Batan Tek, Dok Kodja Bahari (DKB), Dok Perkapalan Surabaya (DPS), Antara, Permodalan Nasional Madani (PNM), Hutama Karya (HK), Barata, Inka dan Perum Prasarana Perikanan Samudra (PPPS).(dbs/bhc/rby)


 
Berita Terkait BUMN
 
Pakar Koperasi: Justru Erick Thohir yang Lakukan Pembubaran BUMN
 
Kasus Dugaan Korupsi PLN Batubara, Kejati DKI Kumpulkan Data dan Keterangan Sejumlah Pihak
 
Legislator Desak Batalkan IPO PT Pertamina Geothermal Energy
 
Terkait Anggaran Proposal Rp100 Miliar Acara Temu Relawan Jokowi di GBK, Ini Klarifikasi Mantan Sekjen Projo
 
Komisi VI Setujui Tambahan PMN 3 BUMN
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]