Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus PLN
Dahlan Iskan Tak Penuhi Panggilan Kejati, Saksi Korupsi Gardu Induk PLN
Friday 24 Apr 2015 04:21:11

Ilustrasi. Prof. Dr.(H.C.) Dahlan Iskan Mantan Direktur Utama PLN.(Foto: dok.BH)
JAKARTA, Berita HUKUM - Dahlan Iskan Mantan Direktur Utama Perusahaan Terbatas Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero tak memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sedianya Dahlah akan diperiksa sebagai Saksi terkait dugaan kasus korupsi proyek pembangunan 21 Gardu Induk Jawa-Bali-Nusa Tenggara senilai Rp1,063 miliar.

"Tadi surat resminya baru dikirim melalui faksimile ke kejaksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Umum dan Humas Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi di Jakarta pada, Kamis (23/4).

Waluyo mengatakan, pengacara Dahlan Iskan, Pieter didampingi perwakilan PT Jawa Pos Grup Ikhmanudin melayangkan surat terkaitan kliennya yang tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena terikat kontrak mengajar di Indiana Amerika Serikat.

Menurut dia, mantan petinggi PT PLN itu bersedia menjalani pemeriksaan di Kejati DKI Jakarta pada Kamis (7/5). Waluyo menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pertama berdasarkan alamat Dahlan Iskan di Surabaya Jawa Timur pada Jumat (17/4).

Penyidik Kejati DKI Jakarta akan meminta bantuan Kejati Jawa Timur guna memastikan kepastian Dahlan Iskan memenuhi jadwal pemanggilan penyidik kejaksaan.

Jaksa penyidik memeriksa Dahlan Iskan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pembangunan 21 Gardu Listrik Jawa-Bali-Nusa Tenggara.

Sejauh ini, penyidik Kejati DKI telah menahan sembilan (9) orang dari 15 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gardu Induk tersebut di Rumah Tahan (Rutan) Cipinang Jakarta Timur.

Para tersangka yang menjalani penahanan yakni Manajer Unit Pelaksana Konstruksi (UPK) Jaringan Jawa-Bali (JJB) IV Region Jabar Fauzan Yunas, Manajer UPK JJB IV Region DKI Jakarta dan Banten Syaifoel Arief, dan Manajer Konstruksi dan Operasional Ikitring Jawa, Bali, Nusa Tenggara I Nyoman Sardjana.

Selanjutnya, Deputi Manager Akuntansi Ikitring JJB-Nusa Tenggara Ahmad Yendra Satriana, Asisten Engineer Teknik Elektrikal UPK JJB 2 Yushan, Ketua Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Totot Fregatanto, dan empat anggota PPHP Yayus Rusyadi Sastra, Endi Purwanto dan Arief Susilo Hadi. Beberapa waktu lalu, penyidik juga menahan seorang lainnya, Direktur PT HYM (Hyfemerrindo Yakin Mandiri) Ferdinand Rambing Dien.

Sementara itu, dua tersangka lainnya PPK sekaligus General Manager Ikitring Jawa, Bali, Nusa Tenggara yakni Yusuf Mirand dan Hengky Wibowo belum ditahan karena menunggu berkas berita acara pemeriksaan rampung.

Tersangka yang belum menjalani penahanan lainnya dari pihak rekanan Dirut PT Arya Sada Perkasa (ASP) Egon, Direksi PT ASP Tanggul Priamandaru, serta Direksi PT ABB Sakti Industri Wiratmoko Setiadji.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.(tar/inilah/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus PLN
 
Hakim Tipikor Vonis Bebas Mantan Bos PLN Sofyan Basir
 
KPK Mulai Intensif Dalami Peran Mantan Dirut PLN dalam Kasus Proyek PLTU Riau-1
 
KPK Jadwalkan Periksa Direktur PLN Regional Sulawesi dan Kalimantan
 
Dugaan Korupsi Tender MVPP PLN, KPK Didesak Periksa Jampidsus Adi Toegarisman
 
KPK Cegah dan Tangkal Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]