Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Dada Rosada Walikota Bandung Bawa Undangan KPK Palsu
Thursday 04 Apr 2013 13:16:20

Dada Rosada Walikota Bandung datang ke KPK bawa Panggilan KPK Palsu.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - ‪Walikota Bandung, Dada Rosada batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Dada sudah hadir dan sempat masuk ke gedung KPK, Kamis (4/4), tapi tak lama berselang ia keluar lagi. Dada menyampaikan bahwa ternyata jadwal pemeriksaannya bukan hari ini.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK mengatakan bahwa Dada mendapat undangan palsu yang mengatasnamakan KPK. "Saya sudah dapat konfirmasi bahwa Dada Rosada membawa panggilan palsu," katanya.

Itu sebabnya, Dada tidak jadi diperiksa, sebab Dada memang tidak dijadwalkan hari ini oleh KPK. "Artinya dia (Dada) menerima surat panggilan palsu (dengan format surat panggilan yang tidak sama dangan panggilan dari KPK)," tambahnya Johan.

"Tadi kami (KPK) sudah menjelaskan kepada yang bersangkutan bahwa Penyidik tidak memanggil. Lalu disampaikan ke tim Pengawas Internal untuk diselidiki. Kenapa ada surat panggilan palsu," terang Johan.

Seperti diketahui, Dada tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB, sekitar pukul 11.00 WIB ia keluar dari gedung KPK. Dalam kurun waktu satu jam itu, Dada hanya duduk di ruang tunggu. Setelah lama menunggu, ia akhirnya mendapat kabar bahwa jadwal pemeriksaannya bukan hari ini.

Saat keluar dari lobi KPK, Dada mengatakan, ternyata dirinya tidak dipanggil hari ini. "Saya penuhi panggilan, ternyata tidak sekarang," ujar Dada sebelum masuk ke mobilnya.

Seperti diketahui, Dada Rosada diduga terlibat dalam kasus Bantuan Sosial (Bansos) yang berkembang menjadi kasus penyuapan hakim PN Bandung. Dalam kasus dugaan suap ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam OTT itu, KPK menangkap Setyabudi Tejocahyono dan Asep, dan oejabat Pemmkot bandung beserta barang buktinya.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]