Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus BANSOS
Dada Rosada Walikota Bandung Bawa Undangan KPK Palsu
Thursday 04 Apr 2013 13:16:20

Dada Rosada Walikota Bandung datang ke KPK bawa Panggilan KPK Palsu.(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - ‪Walikota Bandung, Dada Rosada batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal, Dada sudah hadir dan sempat masuk ke gedung KPK, Kamis (4/4), tapi tak lama berselang ia keluar lagi. Dada menyampaikan bahwa ternyata jadwal pemeriksaannya bukan hari ini.

Johan Budi SP, Juru Bicara KPK mengatakan bahwa Dada mendapat undangan palsu yang mengatasnamakan KPK. "Saya sudah dapat konfirmasi bahwa Dada Rosada membawa panggilan palsu," katanya.

Itu sebabnya, Dada tidak jadi diperiksa, sebab Dada memang tidak dijadwalkan hari ini oleh KPK. "Artinya dia (Dada) menerima surat panggilan palsu (dengan format surat panggilan yang tidak sama dangan panggilan dari KPK)," tambahnya Johan.

"Tadi kami (KPK) sudah menjelaskan kepada yang bersangkutan bahwa Penyidik tidak memanggil. Lalu disampaikan ke tim Pengawas Internal untuk diselidiki. Kenapa ada surat panggilan palsu," terang Johan.

Seperti diketahui, Dada tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.50 WIB, sekitar pukul 11.00 WIB ia keluar dari gedung KPK. Dalam kurun waktu satu jam itu, Dada hanya duduk di ruang tunggu. Setelah lama menunggu, ia akhirnya mendapat kabar bahwa jadwal pemeriksaannya bukan hari ini.

Saat keluar dari lobi KPK, Dada mengatakan, ternyata dirinya tidak dipanggil hari ini. "Saya penuhi panggilan, ternyata tidak sekarang," ujar Dada sebelum masuk ke mobilnya.

Seperti diketahui, Dada Rosada diduga terlibat dalam kasus Bantuan Sosial (Bansos) yang berkembang menjadi kasus penyuapan hakim PN Bandung. Dalam kasus dugaan suap ini, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam OTT itu, KPK menangkap Setyabudi Tejocahyono dan Asep, dan oejabat Pemmkot bandung beserta barang buktinya.(bhc/din)


 
Berita Terkait Kasus BANSOS
 
Terpidana Prof Dr Sutedja: Anggota DPRD dan Paturahman As'ad Minta 30 Persen
 
Divonis 6,6 Tahun Penjara, Prof Setedja Sebut Uang Korupsi Dibagi-bagi ke Pejabat dan Dewan
 
Korupsi Dana Bansos Rp18 Milyar, Prof Dr Thomas Susadya Divonis 6,6 Tahun Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Divonis 18 Bulan Penjara
 
Mashudi Terdakwa Kasus Bansos PKBM Dituntut 2 Tahun Penjara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]