Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
DPRD Kaltim
DPRD Kaltim dan Mahasiswa Melakukan Dialog terkait Penolakan Revisi UU KPK
2019-10-16 08:50:10

Suasana Dialog antara DPRD Kaltim dengan Mahasiswa Universitas Widyagama bertempat di kantor DPRD Kaltim Jumat (11/10).(Foto: Istimewa)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Paska aksi demo Mahasiswa dari berbagai Perguruan Tinggi di Kalimantan Timur (Kaltim) terkait penolakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun menyampaikan bahwa DPRD Kaltim berkomitmen untuk melanjutkan aspirasi yang disampaikan mahasiswa terkait penolakan revisi UU KPK dan KUHP ke pemerintah pusat, setelah melakukan dialog dengan elemen Mahasiswa.

Hal tersebut disampaikannya Muhammad Damsun disela-sela memimpin dialog dan audiensi antara DPRD Kaltim dengan Mahasiswa Universitas Widyagama pada Jumat (11/10).

Dialog dengan Mahasiswa selain Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun juga hadir Anggota DPRD Kaltim Marthinus, Syafruddin, Safuad, H Baba, Romadhony Putra Pratama, dan Nidya Listiyono. Serta Sekretaris DPRD Kaltim Muhammad Ramadhan dan pejabat struktural di lingkungan Sekretariat DPRD Kaltim.

"Kami berkomitmen aspirasi yang disampaikan kawan-kawan mahasiswa hari ini akan kami sampaikan ke pemerintah pusat, karena itu adalah bagian dari tugas kami dalam menghimpun, menyerap, memfasilitasi dan melanjutkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat Kaltim," ujar Samsun.

Sebagai bahan materi untuk menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat, Samsun meminta agar hasil kajian Mahasiswa Universitas Widyagama terkait penolakan revisi Undang-Undang KPK dan KUHP dapat disampaikan secara tertulis.

"Ini hal yang sangat bagus sekali, kami berharap kajian dari Mahasiswa Universitas Widyagama terkait revisi Undang-Undang KPK dan KUHP, dapat disampaikan secara tertulis bersamaan dengan solusi-solusinya untuk kemudian kita tanda tangani bersama," pungkas Samsun.(bh/gaj)


 
Berita Terkait DPRD Kaltim
 
• 36 Ormas Daerah Menilai Paripurna DPRD Kaltim Mengusulkan Hasanuddin Mas'ud Jadi Ketua DPRD Cacat Hukum
 
• Monitoring Evaluasi Penyerapan Anggaran, Komisi III Sambangi Paser
 
• Pembentukkan Perusda Baru Akan di Moratorium
 
• Izin Investasi Kaltim Meningkat
 
• Paripurna Istimewa DPRD Peringatan HUT Kaltim ke 63 Digelar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]