Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Rokok
DPRD Bali Sahkan Perda Larangan Merokok
Tuesday 29 Nov 2011 18:16:49

Bali juga memberlakukan kawasan wisata bebas asap roko (Foto: Ist)
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – DPRD Bali menyepakati pengesahan rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi peraturan daerah . Pengesahan ini ditetapkan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Bali.

Dalam perda tersebut juga memuat larangan berjualan rokok dan pemuatan iklan rokok pada KTR. Bila melanggar, maka pelakunya dapat dikenakan sanksi hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan, perda dibuat berdasarkan amanat UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Wilayah yang masuk dalam KTR, yakni tempat ibadah, fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain dan angkutan umum serta kawasan wisata dan angkutan wisata.

“Kami harapkan wisatawan dapat mengerti. Sebagai warga lokal, kita pun harus dapat melaksanakan ketentuan itu. Ini buat kita juga, agar bisa tetap sehat. Perda ini juga sebagai bentuk melaksanakan amanat UU Kesehatan,” kata Pastika di Denpasar, Bali, Selasa (29/11).

Pastika mengakui bahwa sebelum membelakukan perda tersebut, perlu dilakukan sosialisasi secara terus-menerus. Jika dianggap sudah diketahui masyarakat secara luas, barulah sanksi akan diterapkan atas pelanggaran perda tersebut.

“Memamng perlu sosialisasi secara terus-menerus, agar masyarakat tahu bahaya akibat merokok serta pentingnya kesehatan. Memang benar, saat ini kesadaran masyarakat atas bahaya rokok masih sangat rendah,” jelas mantan Kapolda Bali tersebut.(beb/sut)


 
Berita Terkait Rokok
 
Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
 
Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
 
Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
 
Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
 
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]