Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Rokok
DPRD Bali Sahkan Perda Larangan Merokok
Tuesday 29 Nov 2011 18:16:49

Bali juga memberlakukan kawasan wisata bebas asap roko (Foto: Ist)
DENPASAR (BeritaHUKUM.com) – DPRD Bali menyepakati pengesahan rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi peraturan daerah . Pengesahan ini ditetapkan dalam sidang paripurna di Gedung DPRD Bali.

Dalam perda tersebut juga memuat larangan berjualan rokok dan pemuatan iklan rokok pada KTR. Bila melanggar, maka pelakunya dapat dikenakan sanksi hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika menegaskan, perda dibuat berdasarkan amanat UU Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Wilayah yang masuk dalam KTR, yakni tempat ibadah, fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain dan angkutan umum serta kawasan wisata dan angkutan wisata.

“Kami harapkan wisatawan dapat mengerti. Sebagai warga lokal, kita pun harus dapat melaksanakan ketentuan itu. Ini buat kita juga, agar bisa tetap sehat. Perda ini juga sebagai bentuk melaksanakan amanat UU Kesehatan,” kata Pastika di Denpasar, Bali, Selasa (29/11).

Pastika mengakui bahwa sebelum membelakukan perda tersebut, perlu dilakukan sosialisasi secara terus-menerus. Jika dianggap sudah diketahui masyarakat secara luas, barulah sanksi akan diterapkan atas pelanggaran perda tersebut.

“Memamng perlu sosialisasi secara terus-menerus, agar masyarakat tahu bahaya akibat merokok serta pentingnya kesehatan. Memang benar, saat ini kesadaran masyarakat atas bahaya rokok masih sangat rendah,” jelas mantan Kapolda Bali tersebut.(beb/sut)


 
Berita Terkait Rokok
 
Kritik Regulasi Rokok Elektronik dan Tembakau, UU Kesehatan Diuji
 
Kendalikan Konsumsi, Kenaikan Pajak Produk Rokok Elektronik Berlaku 1 Januari 2024
 
Cukai Rokok Elektrik Perlu Diatur UU
 
Raih Penghargaan WHO, Gerakan Tembakau Muhammadiyah Diapresiasi Pimpinan Pusat
 
Kenaikan Tarif Cukai Rokok Jangan Mematikan Usaha Rakyat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]