Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
TPPI
DPR Tuding PT TPPI Rugikan Negara Rp 9,5 triliun
Saturday 20 Aug 2011 12:15:30

Ilustrasi
JAKARTA-PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) telah merugikan negara sebesar Rp 9,5 triliun. DPR RI pun mendesak TPPI untuk segera membayar semua utangnya kepada negara, yakni kepada Pertamina dan BP Migas. "Jika tidak mau membayar utang, sebaiknya perusahaan tersebut dibangkrutkan saja," kata Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Aziz di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (19/8).

Menurut politisi Partai Golkar ini, jika TPPI tidak mampu membayar utangnya, negara maupun Pertamina bisa mengambill alih aset perusahaan itu. Utang PT TPPI yang sudah cukup lama kepada Pertamina memang sudah saatnya segera dilunasi. Apalagi tanggungan utang itu sudah cukup lama, sekitar 10 tahun. "Pertamina harus mengajukan agar TPPI dibangkrutkan saja dan asset yang dimiliki bisa diambil alih atau disita untuk Pertamina," kata dia, seperti dikutip Antara.

Desakan serupa dikemukakan anggota Komisi VII DPR bidang energi dari PDIP Daryatmo Mardiyanto. DPR pernah memanggil baik TPPI maupun Pertamina agar masalah utang TPPI diselesaikan, namun belum juga terselesaikan hingga kini.

Dia menegaskan, mestinya semua utang-utang TPPI itu harus dibayar, sesuai dengan kontrak. "Ini da persoalan business to business antara TPPI dengan Pertamina yang perlu dibicarakan. Pertamina harus diberi keleluasaan dalam menyelesaikan utang TPPI," katanya.

Anggota anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Achmad Rilyadi menilai, restrukturisasi utang TPPI hanya merugikan Pertamina. Untuk lembar persyaratan restrukturisasi utang TPPI itu, hanya akan merugikan Pertamina. Karena itu, sebaiknya Pertamina tidak menandatangani kontraknya.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana mengatakan, pihak TPPI dipastikan akan membayar utang-utangnya. Tapi, karena sejumlah kilang yang dimiliki di Tuban dihantam ombak dan tidak berfungsi, maka pembayaran terhambat. Masalah ini sudah diambil alih pemerintah dan tengah diselesaikan agar TPPI tetap bisa berjalan dan mampu membayar utang, Pertamina juga tidak dirugikan. "Menurut saya, TPPI tetap punya komitmen membayar utang," tandasnya.

Seperti diberitakan, sejak masuk dalam BPPN tahun 2000, sampai saat ini utang TPPI belum diselesaikan, baik kepada Pertamina maupun BP Migas. Pemerintah mestinya berani bertindak tegas. Apalagi, pada 3 Mei 2011, Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah memutuskan TPPI harus membayar utang ditambah bunga kepada Pertamina sebesar 114 juta dolar selambat-lambatnya pada 1 September nanti.

Adapun total utang TPPI ke pemerintah yakni PT Pertamina (Persero) dan Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) sebesar Rp 9,5 triliun, dengan rincian, utang ke pemerintah Rp 3,2 triliun, Pertamina Rp4,7 triliun, dan BP Migas Rp1,5 triliun.(ind)


 
Berita Terkait TPPI
 
• Mabes Polri Bantah JK Tak Terlibat di Kasus Kondensat
 
• DPR Tuding PT TPPI Rugikan Negara Rp 9,5 triliun
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]