Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Freeport
DPR Tuding Dana Freeport Adalah Suap
Friday 28 Oct 2011 18:14:48

Sejumlah anggota Polri tampak melakukan patroli di sekitar kawasan pertambangan PT Freeport Indonesia (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Dana pemberian PT Freeport Indonsia (PTFI) kepada Polri dianggap sebagai uang suap. Sebab, aparat keamanan sudah mendapatkan dana operasional untuk menjaga kawasan pertambangan itu dari dana APBN.

“Penjagaan keamanan di Freeport itu sudah menjadi kewajiban kepolisian. Pemberian dana dari Freeport bisa (dikatakan) seperti itu (suap), karena dana operasi pengamanan pasti sudah diberikan dari negara melalui APBN,” kata anggota Komisi III DPR Saan Mustopa kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Jumat (28/10/2011).

Namun, Saan tidak merinci lebih jauh bahwa dana itu untuk suap apa. Tapi DPR sudah memastikan untuk segera memanggil Kapolri Jenderal Pol. Timur Pradopo untuk memberikan penjelasan terkait uang berindikasi suap tersebut. "Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri akan memanggil Kapolri dalam konteks untuk menjelaskan uang yang diterima itu," jelas dia.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR Ahmad Muzani mempertanyakan dana otonomi khusus (otsus) yang telah dicairkan sebesar Rp28,8 triliun. Tapi kenyataan menguap tidak jelas, karena tingkat kesejahteraan rakyat Papua tetap tidak membaik dan makin miskin. "Dana otsus itu diselewengkan di Jakarta atau di Papua sendiri. Ini harus diusut sampai tuntas, karena rakyat Papua tidak merasakan dana otsus itu," jelas dia.

Untuk itu, Muzani meminta lembaga penegak hukum harus proaktif mengusut dugaan penyelewengan dana otsus Papua hingga tuntas. Pelaku penyelewengan dana otsus harus dihukum setimpal, karena merampas hak rakyat Papua. "Kalau kasus ini bisa diungkap rakyat Papua bisa tahu siapa yang mencuri dana otsus hak milik mereka itu."

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menduga bahwa konflik di Papua diakibatkan dana otsus yang tidak dirasakan masyarakat Papua. Dana yang cukup besar yang bernilai triliunan rupiah itu banyak diselewengkan penggunananya. Akibatnya, kesejahteraan masyarakat tidak terpenuhi dan konflik setiap saat dapat muncul dan meledak.

Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 319 miliar dalam penggunaan dana otonomi khusus (Otsus) Papua. DPR sendiri memiliki data yang menyebutkan bahwa selama 2002-2010, dana Otsus bagi Papua dan Papua Barat sebesar Rp 28,8 triliun. Dari jumlah itu, BPK hanya mengaudit 66,27% dana sebesar Rp 19,1 triliun dana menemukan ada indikasi penyelewengan dana otsus mencapai Rp 319 miliar.(inc/rob)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]