Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BNN
DPR Soroti Program Rehabilitasi 100 Ribu Orang dari BNN
Wednesday 06 May 2015 19:49:39

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Anggota Komisi III DPR dari Partai Golkar Wenny Haryanto menyoroti program rehabilitasi 100 ribu orang dari BNN. Pasalnya, para pengedar dan pemakai dijadikan satu sehingga Rutan menjadi over kapasitas karena itu perlu dipikirkan solusi terbaik bagi korban narkoba.

"Kita ketahui semua di dalam narkoba ditentukan terbagi dalam 2 klasifikasi, yaitu produsen dan pengedar, yang kemudian kalau produsen dan pengedar memang harus dikenakan hukuman ditahan di Lapas (lembaga pemasyarakatan). Sedangkan kalau korban atau pemakai itu ditindaklanjuti dengan rehabilitasi.namun faktanya bahwa hampir semua dicampur jadi satu yang membuat kapasitas lapas menjadi over kapasitas," jelasnya.

Oleh karena itu dalam kesempatan itu, Wenny mengingatkan alangkah baiknya kalau tahanan narkoba dari awal sudah dipisahkan. "Bagi korban atau pemakai itu tidak usah di masukan ke dalam penjara atau ke dalam lapas, namun diarahkan untuk direhabilitasi di pusat rehabilitasi," katanya.

Dikaitkan dengan IPWL (Institusi Penerima Wajib Lapor), lanjutnya, sangat dibutuhkan bagi para korban narkoba yang ingin mendapatkan dukungan moral dari keluarga mereka. "Kita semua tahu bahwa bagi korban-korban narkoba itu sebetulnya ingin sekali terutamanya keluarganya, bisa direhabilitasi dan ingin dikembalikan lagi ke keluarganya," paparnya.

Oleh karena itu, lanjutnya, khususnya di Maluku Utara perlu dipikirkan untuk dibuat, persyaratannya 1 dokter, 1 suster, serta 1 psikiater. "Tidak bosan-bosan Saya ingatkan dimana-mana untuk pembentukan IPWL, dan juga perlu diberikan penjelasan kepada masyarakat agar meningkatkan kerjasamanya dengan Dinas Kesehatan dan Pemda, Jadi semuanya bisa teratasi. Dan kita menggunakan kesempatan 100 ribu perbaikan itu," imbuh Wenny.(as/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait BNN
 
BNN Bersama Ormas, Aktivis Anti Narkoba Bagikan Paket Sembako: Aksi Peduli Kemanusiaan Wabah Covid-19
 
Presiden Jokowi Melantik Irjen Heru Winarko sebagai Kepala BNN
 
BNN: Ada 68 Jenis Narkotika Jenis Baru Masuk ke Indonesia
 
Sebanyak 500 PNS dan Non PNS di Kecamatan Pademangan Tes Urine oleh BNN
 
BNN Ungkap Sindikat dengan 25 Kg Sabu yang Disimpan di Kotak Pendingin Ikan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]