Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Komisi III DPR
DPR Siap Mediasikan KY-MA
Saturday 27 Aug 2011 19:48:09

Antasari Azhar (Foto: Istimewa)
JAKARTA-Komisi III DPR siap memfasilitasi pro-kontra atas rekomendasi Komisi Yudisial (KY) yang takkan ditindaklanjuti Mahkamah Agung (MA). Hal ini terkait hasil pemeriksaan KY yang menemukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pengadilan tingkat pertama dalam memutus perkara pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen atas terpidana Antasari Azhar.

"Komisi III DPR siap memfasilitasi KY dan MA. Apalagi dengan rekomendasi KY yang meminta MA untuk menjatuhkan sanksi nonpalu selama enam bulan bagi tiga hakim yang memutuskan perkara Antasari,” kata anggota Komisi III DPR Ahmad Yani yang dihubungi wartawan di Jakarta, Sabtu (27/8).

Yani menegaskan, hubungan antara KY dan MA perlu diselesaikan terlebih dahulu oleh kedua lembaga tersebut. Jika tidak menemui kata sepakat, sepertinya Komisi II perlu menjembatani. Namun, hingga kini belum menjadwalkan pertemuan itu.

Polemik seputar KY dan MA disebabkan belum selesainya RUU tentang perubahan Undang-Undang KY. "Dalam UU yang sekarang tidak ada mekanisme sanksi, bila rekomendasi KY ditolak MA. Saat ini RUU tersebut sudah hampir selesai dan siap untuk diundangkan,” tutur politisi PPP ini.

Masalah Substansi
Sementara itu, pakar hukum tata negara Saldi Isra mengungkapkan, polemik yang terjadi sekarang antara KY dan MA mengenai hakim kasus Antasari bukan merupakan permasalahan substansi tapi hanya masalah cara saja. "Permasalahan ini sudah kusut sejak awal, karena yang dikedepankan bukan substansi tapi cara," ujarnya.

Saldi mengungkapkan, cara yang dilakukan KY dengan sangat terbuka memperlihatkan hasil pemeriksaan telah membuat MA menjadi sulit. Apalagi proses peninjauan kembali (PK) kasus Antasari sudah berjalan. "Perlu adanya saling pemahaman satu sama lain antara kedua lembaga tersebut dalam membicarakan cara pemeriksaan," tambahnya.

Saldi juga menyarankan, agar kedua lembaga tersebut untuk bisa bertemu dan duduk bersama dalam mencari saling kesepahaman. Mengenai pihak ketiga untuk memfasilitasi kedua lembaga tersebut, Saldi mengungkapkan masih belum perlu dilakukan. "Pihak ketiga cenderung bisa mempersulit persoalan" ungkapnya.

Saldi Isra juga menganjurkan agar pembahasan revisi Undang-Undang KY bisa dipercepat agar ke depan tidak terjadi lagi polemik antara KY dan MA. karena semangat dibentuknya KY adalah agar dapat mengawasi hakim untuk tidak melanggar kode etik. (mic/rob/spr)


 
Berita Terkait Komisi III DPR
 
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
 
Sorot Penetapan Tersangka Hogi, Komisi III DPR Panggil Kapolresta dan Kajari Sleman
 
Nasir Djamil Harap BNPT dan BNN Lakukan Transformasi dan Kolaborasi
 
Legislator Usulkan Masalah Proses Eksekusi Perdata Ditarik ke Pusat
 
Legislator Sebut UU Hukum Acara Perdata Mendesak Direvisi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]