Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Koperasi
DPR Setujui RUU Tentang Perkoperasian
Friday 19 Oct 2012 02:22:56

Wakil dari DPR Airlangga Hartarto dan wakil Pemerintah Indonesia, Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - RUU tentang Perkoperasian mengamanatkan pemerintah untuk segera membentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan Lembaga Penjamin Simpanan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto saat membacakan Pandangan Komisi VI DPR terhadap RUU Tentang Perkoperasian, di Gedung Nusantara II, Kamis, (18/10).

“Hal ini dilakukan agar kepercayaan masyarakat meningkat pada Koperasi Simpan Pinjam, selain lembaga pengawasan koperasi simpan pinjam, pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk lembaga penjamin simpanan,” ujar Ketua Komisi VI DPR .

Pembentukan lembaga penjamin simpanan, diharapkan bertambahnya partisipasi masyarakat dalam keanggotaan Koperasi. “Dalam RUU perkoperasian juga dilibatkan Akuntan Publik dalam memeriksa laporan keuangan, ini mendorong transparansi dan akuntabilitas pada Koperasi simpan pinjam,” katanya.

Menurut Airlangga, peran pemerintah dalam membangun koperasi di Indonesia terlihat jelas dalam RUU tentang Perkoperasian. Khusus dalam pembuatan kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah diharuskan bersinergi dengan Koeprasi agar Koperasi dapat tumbuh dan berkembang.

Khusus permodalan koperasi, Airlangga menjelaskan, RUU ini memprioritaskan penguatan modal pada koperasi. Hal ini ditandai dengan diperlukannya modal awal dalam pendirian Koperasi. Yaitu berupa setoran pokok dan sertifikasi modal koperasi.

“Setoran Pokok perlu dibayarkan oleh anggota saat yang bersangkutan mengajukan permohonan menjadi anggota Koperasi dan setoran ini tidak dapat dikembalikan,” ujarnya.

Selanjutnya, setiap anggota Koperasi diharuskan membeli sertifikat Modal Koperasi agar permodalan koperasi tetap kuat namun demikian Koperasi tetap merupakan perkumpulan orang bukan perkumpulan modal.

Jenis Koperasi yang ditegaskan dalam RUU tentang Perkoperasian terdiri dari Koperasi Kosumen, Koperasi Produsen, Koperasi Jasa, dan Koperasi Simpan Pinjam. “Hal ini berakibat tidak adanya unit simpan pinjam di kemudian hari. Unit simpan pinjam harus bertransformasi menjadi koperasi simpan pinjam dalam jangka waktu paling lama 3 tahun,” paparnya.

Selain itu, Pemerintah juga harus memberikan perlindungan kepada Koperasi dengan memprioritaskan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh diusahakan oleh Koperasi. Langkah nyata pemerintah untuk mendukung pertumbuhan, perkembangan dan pemberdayaan Koperasi dilakukan dengan memberi dukungan bimbingan, dan kemudahan dalam bentuk, seperti pengembangan kelembagaan dan bantuan pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penelitian Koperasi.

Berikutnya yaitu memperkukuh permodalan dan pembiayaan koperasi, bantuan pengembangan jaringan usaha, kerjasama dan konsultasi serta memberikan insentif pajak dan fiscal sesuai peraturan perundang-undangan.

Dia menambahkan, peran dewan koperasi Indonesia dalam RUU Tentang Perkoperasian diperjelas tugas pokok dan fungsinya. “Pemerintahpun harus mendukung gerakan koperasi dengan cara memberikan anggaran yang dapat digunakan untuk mengembangkan koperasi-koperasi di Indonesia,” ujarnya.(si/iwn/dpr/prl/bhc/sya)


 
Berita Terkait Koperasi
 
OJK Mau Bunuh Koperasi Syari'ah?
 
KKRG akan Masuk Wilayah Sulut dan Sulteng pada Tahun 2021
 
RUU Perkoperasian Sepakat Dibahas di Paripurna DPR
 
Ketua DPR Harap Pemerintah Proaktif Selesaikan RUU Perkoperasian untuk Segera Dapat Disahkan
 
PP Muhammadiyah: 'Mafia' Rentenir, di Balik Belum Disahkannya RUU Perkoperasian
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perbandingan oposisi era SBY vs Jokowi vs Prabowo, saat ini PDIP tegaskan sebagai partai penyeimbang
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]