Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Aparatur Sipil Negara (ASN)
DPR Setujui RUU ASN Menjadi UU
Thursday 19 Dec 2013 13:37:44

Ilustrasi, Gedung DPR RI.(Foto: BH/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Akhirnya setelah melewati beberapa kali masa persidangan, Rapat Paripurna DPR, Kamis (19/12) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk disahkan menjadi UU.

“Apakah secara keseluruhan RUU ASN dapat disetujui menjadi UU,”kata pimpinan Rapat Paripurna Wakil Ketua DPR Pramono Anung. “Setuju….,” teriak anggota dewan bersamaan, dan palu pun diketuk tanda persetujuan.

Dalam laporannya, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengatakan, secara keseluruhan, lahirnya RUU tentang Aparatur Sipil Negara ini merupakan sebuah tonggak bagi terwujudnya reformasi birokrasi dengan sistem dan model baru, yang akan mampu menata birokrasi pemerintahan menuju birokrasi yang professional dalam melayani masyarakat, melalui pengembangan potensi sumber daya manusia, dengan menerapkan sistem karir terbuka yang berbasis pada manajemen sumberdaya manusia dengan mengedepankan merit sistem.

“Dengan disetujui RUU ASN ini, tujuan reformasi birokrasi diharapkan meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, mengurangi dan akhirnya menghilangkan setiap penyalahgunaan kewenangan publik oleh pejabat di instansi yang bersangkutan, meningkatkan mutu perumusan dan pelaksanaan kebijakan, meningkatkan efisiensi, dan menjadikan birokrasi Indonesia antisipatif, proaktif dan efektif,” jelasnya.

Agun menambahkan, manajemen ASN kedepan tentunya tidak terlepas dari keberadaan KASN yang akan dibentuk, untuk menciptakan Pegawai ASN yang professional, berkinerja, dan memberikan pelayanan adil dan merata kepada seluruh lapisan masyarakat dan diharapkan dapat menjadi pemersatu NKRI.

“Untuk itu, kami juga mengingatkan Pemerintah terhadap beberapa amanat dalam RUU ini, yaitu menetapkan peraturan pelaksanaan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun, membentuk KASN paling lama 6 bulan setelah RUU ini di undangkan, dan mewujudkan Sistem Informasi ASN pada Tahun 2015, serta melaksanakan penyesuaian lainnya terhadap ketentuan yang telah diatur, seperti masalah penggajian, pensiun dan jaminan,”terangnya.(nt/dpr/bhc/sya)


 
Berita Terkait Aparatur Sipil Negara (ASN)
 
Legislator Pertanyakan Konsistensi Pelaksanaan UU ASN
 
UU Aparatur Sipil Negara Kembali Digugat ke MK
 
DPR Setujui RUU ASN Menjadi UU
 
DPR Prihatin Pemerintah Tidak Serius Terhadap RUU ASN
 
DPR Minta Pemerintah Sampaikan Perkembangan RUU ASN Secara Utuh ke Presiden
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]