"Jka pemerintah ingin menaikkan harga BBM subsidi, tidak perlu izin ke DPR. Pasalnya, persetujuan sudah" /> BeritaHUKUM.com - DPR Serahkan Wewenang BBM Bersubsidi Kepada Pemerintah

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
BBM Subsidi
DPR Serahkan Wewenang BBM Bersubsidi Kepada Pemerintah
Monday 14 Jan 2013 21:29:12

Suasana pembahasan Outlook Perekonomian Indonesia 2013 di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/1).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Jatah atau kuota BBM subsidi tahun 2013 yang mencapai 46 juta KL diprediksi bakal "rontok" lagi, apabila tidak ada tindakan pengendalian BBM yang dilakukan oleh pemerintah.

"Jka pemerintah ingin menaikkan harga BBM subsidi, tidak perlu izin ke DPR. Pasalnya, persetujuan sudah diberikan pada UU APBN 2013, jadi tidak perlu konsultasi inikan keputusan pemerintah domainnya, keputusan DPR pasti setuju," ujar Wakil Ketua komisi XI DPR Harry Azhar Azis saat pembahasan Outlook Perekonomian Indonesia 2013 di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/1).

Dia menjelaskan, DPR telah menyerahkan sepenuhnya harga BBM subsidi kepada pemerintah. "Jika tidak dinaikkan tentunya akan memberikan beban kepada pemerintah yang akan datang, karena itu sekarang itu jangan memberikan beban, tugas pemerintah," paparnya.

Menurutnya, pemerintah cenderung akan menaikkan BBM, karena memang resiko sudah diketahui jika tidak dinaikkan. "Saya pikir Menkeu sudah paham inti dari soal beban APBN, kalau tidak maka kemungkinan yaitu pemotongan gaji pegawai, atau menambah utang," tambahnya.

Sementara Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution sempat menyatakan kekhawatirannya terhadap konsumsi BBM bersubsidi yang tahun lalu telah melebihi kuota 40 juta Kiloliter. Karena dampaknya dapat memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah, dan berdampak memperbesar defisit transaksi berjalan.

Darmin mengatakan, penyebab rupiah bisa melemah dikarenakan peningkatan konsumsi BBM subsidi di tengah menurunnya produksi minyak Indonesia yang terus mendorong peningkatan impor minyak.

"Hal ini memperbesar defisit transaksi berjalan, tentunya berdampak pada beban subsidi dalam APBN. Persepsi negatif secara otomatis akan mengganggu keuangan negara," tambahnya.(si/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait BBM Subsidi
 
BBM Bersubsidi: Konsumsi Diproyeksi Over Kuota
 
Presiden Tugaskan Hatta Cs Rumuskan Pengendalian Subsidi BBM
 
Pengendalian Kuota BBM Bersubsidi Diputuskan April Nanti
 
Segera Tentukan Kebijakan, Pemerintah Terus Pantau Konsumsi BBM Bersubsidi
 
Pertamina Siap Laksanakan Aturan Penggunaan BBM Bersubsidi
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]