Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
RAPBN
DPR Sepakati RAPBN dan Rencana Kerja Pemerintah 2019
2018-07-16 06:06:15

Rapat Paripurna DPR RI Ke-30 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2017-2018.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Paripurna DPR RI menyepakati hasil rumusan panitia kerja (Panja) terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2019, yang telah melakukan rapat pada tanggal 2-4 Juli 2018, serta Tim Perumus dari masing-masing Panja yang telah melakukan pembahasan pada 9 Juli 2018 yang lalu.

Panja itu meliputi Panja Asumsi Dasar, Kebijakan Fiskal, Pendapatan, Defisit dan Pembiayaan, Panja RKP dan Prioritas Anggaran, Panja Kebijakan Belanja Pemerintah Pusat dan Panja Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (12/7), seluruh Anggota DPR RI menyatakan persetujuan atas hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan RAPBN 2019 yang disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) Jazilul Fawaid.

Sementara dalam laporannya di hadapan Rapat Paripurna, Jazilul menyampaikan RKP 2019 mengangkat tema pemerataan pembangunan untuk pertumbuhan berkualitas dengan norma pokok pembangunan diantaranya harus bersifat holistik komprehensif dengan memperhatikan seluruh dimensi terkait. Kemudian pembangunan akan dibagi ke dalam tiga dimensi pembangunan yaitu dimensi pembangunan manusia, dimensi pembangunan sector unggulan serta dimensi pemerataan dan kewilayahan.

"Tentu juga perlu memperhatikan kondisi kepastian dan penegakkan hukum, keamanan dan ketertiban, politik dan demokrasi serta tata kelola dan reformasi birokrasi," tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Adapun yang menjadi prioritas nasional dalam RKP tahun 2019 yaitu pembangunan manusia melalui pengurangan kemiskinan dan peningkatan pelayanan dasar. Mengurangi kesenjangan antar wilayah melalui penguatan konektifitas kemaritiman. Meningkatkan nilai tambah ekonomi dan penciptaan lapangan kerja melalui pertanian, industri, pariwisata dan jasa produktif lainnya. Pemantapan ketahanan energi, pangan dan sumberdaya air. Serta stabilitas keamanan nasional dan kesuksesan pemilu.

Politisi dapil Jawa Timur ini juga menyampaikan bahwasanya asumsi dasar RAPBN 2019, pertumbuhan ekonomi ditargetkan tumbuh berkisar 5,2-5,6 persen. Kemudian laju inflasi ditargetkan 2,5-4,5 persen. Nilai tukar Rupiah terhadap dolar AS berada di kisaran Rp13.700 hingga Rp14.000 per dolar AS.

Lalu tingkat bunga SPN 3 bulan di kisaran 4,6 persen sampai 5,2 persen. Untuk harga minyak mentah Indonesia ditargetkan 60-70 dolar AS per barel. Kemudian lifting minyak bumi di kisaran 722 ribu hingga 805 ribu barel per hari. Dan terakhir lifting gas bumi berada pada kisaran 1,2-1,3 juta barel per hari.

Adapun target pembangunan dalam tahun 2019, tingkat pengangguran ditekan pada kisaran 4,8-5,2 persen, angka kemiskinan di kisaran 8,5-9,5 persen, gini rasio 0,38-0,39, lalu indeks pembangunan manusia IPM sebesar 71,98 persen.(es/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait RAPBN
 
Banggar DPR Sepakat Postur Sementara RAPBN 2022 Rp2.714,2 Triliun
 
Ketua DPR Berharap Pemerintah Optimalkan Pendapatan Negara pada RAPBN 2022
 
Banggar: RAPBN 2022 Disusun Dengan Ketidakpastian
 
Penuh Tantangan, RAPBN 2021 Dituntut Kredibel
 
Heri Gunawan: RAPBN Harus Berjalan Tepat Sasaran
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]