Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Ormas
DPR Segera Tuntaskan Dua RUU Krusial
Monday 19 Nov 2012 14:48:28

Ketua DPR, Marzuki Alie saat membuka Masa Sidang II Tahun Sidang 2012-2013, Senin, (19/11).(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ketua DPR Marzuki Alie menilai RUU Ormas dan RUU Lembaga Keuangan Mikro telah mendekati penyelesaian meskipun masih terdapat beberapa pasal yang harus dimatangkan dalam pembahasan kedua RUU tersebut.

"Beberapa substansi yang belum menemukan kata sepakat dalam RUU Ormas, di antaranya adalah definisi, klasifikasi, pengaturan ormas asing, larangan, sanksi administratif, pembekuan dan pembubaran ormas, termasuk pidana bagi anggota dan pengurus Ormas yang melanggar Undang-Undang (UU)," ujarnya saat membuka Masa Sidang II Tahun Sidang 2012-2013, Senin, (19/11).

Menurutnya, itu semua harus diatur secara jelas di dalam UU yang akan kita lahirkan, termasuk masalah pendanaan. "Kita juga memperhatikan adanya keberatan beberapa kalangan terhadap RUU Ormas ini. Pandangan dan keberatan, terutama berkaitan dengan kekhawatiran terhadap kebebasan berserikat dan berkumpul di Indonesia, terutama bagi organisasi yang memiliki karakter kritis terhadap Pemerintah dan lembaga legislatif. Pendapat ini pasti diperhatikan," ujarnya.

Sementara untuk RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro, lanjutnya, telah memperoleh kemajuan dalam pembahasan. Beberapa substansi krusial mengenai Lembaga Keuangan Mikro, semua telah mendapatkan kesepakatan bersama di dalam rapat-rapat yang cukup efektif, yang dilakukan pada awal masa reses. "Insya Allah, RUU ini segera dapat memasuki pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR awal Masa Sidang II Tahun Sidang 2012-2013," ujarnya.(dpr/bhc/opn)


 
Berita Terkait Ormas
 
Benny Rhamdani: Masyarakat Sulawesi Utara Memiliki Kontribusi Besar Atas Kemerdekaan
 
Polsek Cabangbungin Dampingi Satpol PP Copot Segala Bentuk Atribut Ormas
 
Milad ke-3 Ormas Bang Japar, Fahira Idris Pilih Adakan Rapid Test Gratis di 5 Wilayah DKI Jakarta
 
Ketua Umum PP PPM Lantik Ketua PPM Mada DKI Jakarta
 
DPD Sumut: Ormas Pejuang Bravo Lima Siap Kawal Kerukunan Umat dan Menjaga Kebhinekaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]