Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
UU Desa
DPR Segera Sahkan RUU Desa
Wednesday 03 Jul 2013 09:59:36

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus), Budiman Sudjatmiko.(Foto: agung/parle)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Desa, Budiman Sudjatmiko mengatakan DPR merencanakan akan mengesahkan RUU Desa menjadi Undang-Undang (UU) tentang Desa pada Jumat, 12 Juli 2013 mendatang. Menurutnya, sudah tidak ada lagi kendala yang signifikan sehingga RUU Desa sudah bisa dibawa ke paripurna.

"Hanya tinggal tiga masalah pokok saja yang perlu pembahasan intens yakni masalah keuangan desa dan masa jabatan kepala desa serta rumusan desa dan desa adat. Saya yakin dalam satu kali pertemuan lagi dengan pemerintah dua poin tersebut selesai dan RUU disahkan jadi UU. Makanya Pansus yakin 12 Juli 2013 sudah bisa disahkan," kata Budiman Sudjatmiko, dalam acara Forum Legislasi bertema 'RUU Pemerintahan Desa', di Press Room DPR gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (2/7).

Menyangkut keuangan desa lanjut Sudjatmiko, didalami masalah sumber pendapatan desa dan desa adat yang bersumber dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dari Pemerintah Pusat. Dalam rumusan yang sedang dibahas oleh Panja akan ditetapkan prosentase tertentu dari dana perimbangan yang diterima kabupaten dan kota dalam APBD. Pemerintah mengusulkan 10 persen.

"Namun fraksi-fraksi di DPR menginginkan alokasi dana untuk desa yang secara langsung dari APBN di luar dana perimbangan, sebesar 6 persen dari total nilai APBN, dialokasikan melalui kementerian yang menangani desa," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Sedangkan untuk masa jabatan kepala desa, munurut Sudjatmiko, masih ada dua alternatif yakni masa jabatan enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan dan masa jabatan delapan tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.

Terakhir masalah desa dan desa adat. Dalam RUU ini diakui dua jenis desa yaitu Desa (anonim) dan Desa Adat. "Pengakuan pada kedua jenis ini berimplikasi pada penataan dan penyelenggaraan desa. Ada substansi yang berlaku umum untuk kedua desa tersebut, tetap ada yang hanya berlaku pada salah satu jenis desa saja," ungkap dia.(as/dpr/bhc/rby)


 
Berita Terkait UU Desa
 
Anggota DPR Harapkan Amanat UU Desa Bisa Dipenuhi
 
UU Desa Harus Diseriusi, Hana: Desa Adalah Kaki Negara
 
Presiden SBY Sudah Teken Peraturan Pemerintah Tentang Pelaksanaan UU Desa
 
Anggota DPR dan DPD Akan Bentuk Kaukus Parlemen Desa
 
UU Desa Titik Awal Kebangkitan Ekonomi Masyarakat Desa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]