Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Nelayan
DPR Sahkan UU Perlindungan Nelayan
2016-03-16 07:02:56

Herman Khaeron, Wakil Ketua Komisi IV DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Fadli Zon, Selasa (15/3).(Foto: kresno/parle/iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - RUU tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, Dan Petambak Garam disahkan menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Fadli Zon, Selasa (15/3).

Herman Khaeron, Wakil Ketua Komisi IV DPR mengatakan, diperkirakan dalam waktu satu bulan ke depan sudah tercatat dalam Lembaran Negara, dan DPR berharap Undang-undang ini dapat segera disosialisasikan dan diimplementasikan.

"Undang-undang ini sangat diharapkan kehadirannya ditengah-tengah masyarakat nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam. Karena resiko terbesar dalam usaha di negeri ini adanya di nelayan," tutur politisi F-PD Dapil Jawa Barat VIII.

Dia juga menyatakan bahwa kerentanan dalam masalah harga juga ada di Pembudi Daya Ikan, rentan terhadap harga dan juga rentan terhadap penyakit. Rentan terhadap harga juga terjadi di Petambak Garam, dan ketiga profesi inilah yang rentan terhadap perubahan iklim.

"Untuk itu unsur-unsur perlindungan dan unsur pemberdayaan harus lahir dari Undang-undang ini yang melandasi terhadap berbagai aktifitas, program, tujuan akhir dari eksekutif. Sehingga Kementerian Perikanan dan Kelautan, sebagai institusi yang melaksanakan Undang-undang ini, harus dengan sungguh-sungguh dan serius memandu kegiatan dan programnya terhadap pelaksanaan Undang-undang ini," tandas Herman.

Undang-undang ini merupakan kesepakatan DPR dan pemerintah, dan tentunya menjadi komitmen bersama agar ke depan cita-cita dan tujuan kemerdekaan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.

Termasuk penyediaan sarana, prasarana dan infrastruktur harus menjadi kewajiban Kementerian terkait. Sebelumnya memang belum ada payung hukum yang mengatur tentang masalah ini, contohnya soal asuransi nelayan yang belum pernah ada payung hukumnya dan hanya dilakukan secara sporadis.

Dengan adanya Undang-undang ini akan menjadi payung hukum untuk pelaksanaan asuransi Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Dan DPR sudah menganggarkan dana sebesar 250 Milliar rupiah agar hal itu dapat dilaksanakan pada tahun 2016.

Pembangunan infrastruktur perikanan, pelabuhan, pendaratan ikan kecil dan sebagainya, serta termasuk sarana didalamnya yakni pengadaan kapal, sudah memiliki payung hukum yang bisa dijadikan sebagai kaitan atau cantolan agar seluruh kegiatan yang dilakukan ini berdasarkan amanat Undang-undang.(dep,mp/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Nelayan
 
• Ketua DPR Dicurhati Nelayan di Cirebon: Sulitnya Solar, Asuransi, hingga Pembangunan 'Jetty'
 
• Legislator Minta KKP Dengar Permasalahan Nelayan di Daerah Agar Tak Demo Tak ke Pusat
 
• Pemerintah Perlu Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021
 
• Legislator Harap Pemerintah Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021 yang Memberatkan Nelayan
 
• Nelayan Dampo Awang Bangkit Rembang Dukung Pilkada Serentak 2020 Kondusif
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]