Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
UU Pemilu
DPR Sahkan RUU Pemilu Menjadi UU
Tuesday 19 Jul 2011 14:24

JAKARTA-DPR akhirnya mengesahkan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilihah Umum (Pemilu) menjadih Undang-undang (UU). Hal ini diputuskan dalam rapat Paripurna sebagian besar Anggota Dewan menyatakan setuju. Wakil Ketua DPR Pramono Anung langsung mengetuk palu, begitu mendengar pernyataan serempak dari anggota dalam rapat yang berlangsung di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7).

Selanjutnya, Pramono mengatakan, Badan Legislatif (Baleg) DPR akan membahas dua hal yang belum disepakati sembilan fraksi tentang perubahan atas RUU Nomor 10/2008 tentang Pemilu anggota DPR,DPD dan DPRD. "Alangkah baiknya kalau energi itu dihabiskan untuk berdebat di Baleg. Untuk itu, saya usulkan draf Baleg kami terima dengan catatan-catatan yang ada, yakni soal ambang batas dan konversi kursi karena perbedaannya belum disepakati," jelas politisi PDIP tersebut.

Sementara itu, Ketua Baleg DPR, Ignatius Mulyono menyampaikan dua poin yang hingga saat ini belum mencapai titik temu. Pertama mengenai besaran ambang batas parlemen dan konversi suara. Dalam draf alternatif yang disusun, ambang batas parlemen ditentukan menjadi dua opsi. Pertama, Parpol harus memenuhi ambang batas perolehan suara tiga persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR, DPRD dan DPD.

"Setiap fraksi tetap memiliki pendirian yakni Partai Demokrat 4 persen, Golkar 5 persen, PDI Perjuangan 5 persen, PKS 3-4 persen, PAN 2,5 persen, PPP 2,5 persen, PKB 2,5 persen, Fraksi Gerindra 2,5 persen, Hanura 2,5 persen. Kami akan bahas untuk menyekapati ambang batas yang nantinya akan dilengkapi dalam UU tersebut,: jelas Mulyono.

Sedangkan opsi kedua, setiap Parpol harus memenuhi ambang batas sekurang-kurangnya 2,5 hingga 5 persen untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR, DPRD dan DPD. Opsi terhadap angka ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 3 persen dan 2,5-5 persen, tidak dibahas sama sekali di rapat paripurna tersebut.

Tidak dibahasnya dua poin itu dalam pembahasan RUU, menurut anggota Baleg DPR Viva Yoga Mauladi, karena sudah diputuskan dalam rapat konsultasi antara Baleg dengan pimpinan DPR RI. "Karena sudah disepakati dalam rapat konsultasi pimpinan Dewan dengan Baleg, maka dua opsi tersebut tidak dibahas. Semua aspirasi dari fraksi-fraksi diakomodir. Prinsipnya, kami tidak mau ada yang merasa menang atau untung dan ada yang merasa kalah atau dirugikan,” tandasnya.(rob)


 
Berita Terkait UU Pemilu
 
UU Pemilu Tidak Mengatur Kepala Daerah Terpilih Lalu Kena OTT KPK
 
Saya akan Melawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke Mahkamah Konstitusi
 
Dewan Optimis RUU Pemilu Selesai April 2017
 
Harus Mundur Saat Menjadi Caleg, PNS Gugat UU Pemilu Legislatif
 
MK Kembali Tolak Peluang Capres Independen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]