Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pajak
DPR RI Sahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan
2021-10-07 22:42:00

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar saat memimpin Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis, (7/10).(Foto: Runi/Man)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 secara resmi mengesahkan Undang-Undang atau Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebanyak delapan dari sembilan fraksi yang berada di DPR RI menyetujui pengesahan UU HPP itu.

"Apakah RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini dapat disetujui menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar kepada peserta Rapat yang disambut jawaban setuju di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis, (7/10). Selanjutnya regulasi itu tinggal diteken oleh Presiden Joko Widodo sebelumnya resmi berlaku.

Sebanyak delapan fraksi yang menyatakan persetujuan pengesahan ialah fraksi PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PAN, PPP. Sedangkan fraksi PKS menyampaian penolakan rancangan UU ini sebagaimana yang sudah disampaikan saat pembicaraan di tingkat komisi.

Adapun sebelumnya, rancangan UU itu telah melalui pembahasan di Komisi XI DPR RI bersama pemerintah serta dalam rapat Panja hingga rapat Timus dan Timsin. Beleid baru itu pun akan menggantikan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan.

Sebelum rapat paripurna mengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie melaporkan bahwa UU tentang pajak yang baru ini terdiri dari sembilan BAB dan 19 pasal. Secara garis besar terdapat beberapa pengaturan seperti penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi.

Lalu UU HUP turut mengatur perbaikan pada Pajak Penghasilan dan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai. UU itu juga akan mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan juga Pajak Karbon. Tak lupa pula Dolfie menyampaikan apresiasinya kepada berbagai pihak dalam menuntaskan UU itu.

"Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada berbagai pihak yang telah memberikan perhatian dan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi legislasi yang dilaksanakan Komisi XI ini," tutupnya.(ah/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pajak
 
Fathi: Kenaikan PPN Harus Diimbangi dengan Kebijakan yang Berkeadilan
 
Kemenkeu Perlu Terobosan Lain Tingkatkan Pemasukan Negara Selain Pajak
 
Kenaikan PPN 12 Persen Akan Timbulkan Efek Domino yang Besar
 
Industri Kreatif Marak Bermunculan, Kenaikan PPN 12 Persen Perlu Dikaji Kembali
 
Kurniasih Nilai Pemotongan Gaji 25 Persen Buruh Padat Kerja Memberatkan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]