Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Hakim
DPR RI Sahkan 7 Calon Hakim Agung
2021-09-22 01:05:05

Foto bersama 7 Calon Hakim Agung Republik Indonesia.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Rapat paripurna DPR RI telah mengesahkan 7 calon hakim agung (CHA) hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi III DPR. Ketujuh orang tersebut dipilih dari 11 calon yang dikirim Komisi Yudisial (KY) ke DPR RI pada Jumat 17 September 2021 lalu.

Dalam Rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua DPR selaku pimpinan sidang, Sufmi Dasco Ahmad memanggil 7 CHA tersebut untuk maju ke podium dan berfoto bersama pimpinan DPR.

"Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah hasil laporan Komisi III DPR terhadap uji kelayakan calon Hakim Agung tahun 2021 tersebut dapat disetujui," ujar Sufmi Dasco di Ruang Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/9).

Dasco lalu memanggil 7 CHA tersebut untuk maju ke podium dan berfoto bersama pimpinan DPR. "Kami perkenalkan calon hakim agung yang akan kami sebutkan namanya untuk berdiri dan selanjutnya maju ke depan untuk foto bersama," ucapnya.

1. H Dwiarso Budi Santiarto, SH, MHum (sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)

2. Jupriyadi, SH, MHum (sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)

3. Dr Prim Haryadi, SH, MH (sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)

4. Suharto, SH, MHum (sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)

5. Yohanes Priyana, SH, MH (sebagai Calon Hakim Agung Kamar Pidana)

6. Dr H Haswandir, SH, MHum, MM (sebagai Calon Hakim Agung Kamar Perdata)

7. Brigjen TNI Dr Tama Ulinta Br Tarigan, SH, MKn (sebagai Calon Hakim Kamar Militer)

Proses Pemilihan

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, proses pemilihan calon Hakim Agung tersebut dilakukan secara profesional dan transparan. Hal itu bertujuan agar para calon hakim agung yang dipilih adalah yang kredibel dan berintegritas.

“Seperti bisa kita pantau bersama, Komisi III telah melaksanakan proses fit and proper test secara transparan dan bisa disaksikan oleh seluruh rakyat Indonesia,” kata Herman usai Rapat Komisi III DPR.

Politikus PDI Perjuangan itu menyampaikan, hasil ini merupakan kesepakatan dari seluruh fraksi yang ada di Komisi III. Setiap Fraksi memiliki hak yang sama dalam menyetujui atau menolak Calon Hakim Agung.

“Tentunya setiap fraksi memiliki penilaian sendiri dalam menilai setiap calon. Tetapi, kami telah sepakat dalam proses ini kami berfokus pada tiga aspek, yaitu Pemahaman Calon terhadap tugas dan fungsi sebagai Hakim Agung, Integritas Calon, dan Rekam Jejak,” tuturnya

Herman berharap calon Hakim Agung yang dipilih dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan menjunjung tinggi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selanjutnya, Komisi III mengucapkan selamat bekerja kepada para Yang Mulia Hakim Agung yang terpilih. Sebagai Hakim tertinggi, semoga selalu menjadi benteng dalam menjaga aspirasi keadilan seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.(bh/ams)


 
Berita Terkait Hakim
 
Koalisi Aksi di PTUN Jakarta: Tegakkan Keadilan untuk Anwar Usman, Hentikan Narasi Penjahat Konstitusi!
 
Isu Operasi Senyap Anwar Usman Tak Main-main, Ketua MA Minta Hakim PTUN Jaga Integritas dan Independens
 
Anwar Usman Dinyatakan Langgar Etik Berat dan Dicopot dari Ketua MK
 
DPR RI Setujui Pengukuhan Tiga Hakim Agung
 
KPK Agendakan Pemeriksaan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]