Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Pasal 33 UUD
DPR Pertanyakan Peran Negara dalam Pengelolaan SDA dan Desak untuk Keluarkan Perppu
Tuesday 31 Mar 2015 19:59:33

Raker Komisi V DPR RI dengan Kementerian PUPR bahas tindak lanjut pembatalan UU SDA, Selasa (31/3).(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Terkait pembatalan seluruh UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Alam (SDA), Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Wilem Wandik menegaskan, keluarnya UU tersebut dahulu diiringi dengan berbagai konflik antar warga dengan beberapa Perusahaan Air seperti Cirebon, Klaten, Salatiga, Magelang maupun Sukabumi.

"Hampir 200 perusahaan mengkooptasi SDA, dan kondisi privatisasi SDA mirip terjadi dalam penguasaan alam skala besar seperti ribuan hektar dengan dalil kontrak karya seperti penguasaan lahan freeport Indonesia yang luasnya jutaan hektar,"jelas Anggota Dapil Papua ini, saat Raker Komisi V DPR dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadi Muljono dan Menteri LH dan Kehutanan Siti Nurbaya, dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR Fahri Djemi Francis di Gedung Nusantara, Selasa Sore, (31/3).

Dirinya mengaku senang dengan keluarnya keputusan MK yang membatalkan UU No. 7 Tahun 2004 karena memang UU tersebut bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. "Yang paling parah prakteknya yaitu mengabaikan peran masyarakat adat setempat yang bermukim didaerah situ. Dalam kasus perkebunan itu juga hampir sama. HGU perkebunan kerap berada di dalam pemukiman warga peribadatan," jelasnya.

Dia menambahkan, Kita juga bisa melihat bersama bahwa di Papua khususnya di Wilayah Kerja PT Freeport, kerap kali mengabaikan hak ulayat adat atas hak tanahnya sendiri. "peran negara sudah tidak lagi berpihak kepada masyarakat. Dimana peran negara beralih dan berbalik melegitimasi dan kaum pemilik modal atau individual," katanya.

Menurutnya, kita semua perlu mempertanyakan peran negara dalam mendukung atau melegitimasi masyarakat yang semakin terpinggirkan ini.

Komisi V DPR Desak Pemerintah Keluarkan Perppu

Sementara, Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P Yoseph Umar Hadi mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan Perppu terkait keputusan MK yang membatalkan seluruh UU No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Alam.

"Saya sangat prihatin yang mendalam atas keputusan MK yang membatalkan seluruh UU No. 7 tahun 2004 tentang SDA yang telah dipakai selama kurun waktu 11 tahun dan telah menghasilkan produk bagi masyarakat," ujarnya saat Raker Komisi V DPR dengan Menteri PUPR, Basuki Hadi Muljono dan Menteri LH dan Kehutanan Siti Nurbaya, dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR Fahri Djemi Francis di Gedung Nusantara, Selasa Sore, (31/3).

Menurutnya, dengan pembatalan seluruh UU No. 7 tahun 2004 ini berakibat semua produk turunannya batal demi hukum atau dianggap ilegal. "UU itu sebenarnya berdampak baik bagi masyarakat, namun karena persoalan mata air ini menyebabkan UU itu dibatalkan," jelasnya.

Akibat UU tersebut dibatalkan oleh MK, lanjutnya, maka memiliki implikasi hukum yaitu adanya kekosongan hukum. Pasalnya, didalam amar MK itu berlaku UU No. 11 tahun 1974. "Itu atas dasar apa MK memberlakukan UU itu berlaku kembali, dimana letak kewenangan MK memberlakukan UU itu kembali," terangnya.

Dia menambahkan, apabila UU lama tetap berlaku tentunya PP yang merujuk UU No. 11 tahun 1974 keabsahannya patut dipertanyakan. "Seharusnya pemerintah segera mengeluarkan Perppu karena keadaan mendesak yaitu untuk mengisi kekosongan terkait pembangunan SDA kedepan," kembali dia menegaskan.(sugeng/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Pasal 33 UUD
 
Bagir Manan: Saatnya Laksanakan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 Secara Benar
 
Fahri Hamzah: Cara Pemerintah Mengelola BUMN Mengkhawatirkan
 
Wakil Ketua MPR: Politik Tak Boleh Semena-Mena
 
Waspadai Pembentukan Holding BUMN Perbankan
 
Wakil Ketua DPR: Pemerintah Keliru Tafsirkan Pasal 33 UUD 45
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]