Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
DPR Pangkas Anggaran Tahapan Pemilu 2022
2021-09-22 22:23:11

Ilustrasi. Tampak para petugas KPPS di TPS saat akan menghitung hasil suara Pemilu.(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi II DPR RI menyetujui Rencana Kerja Anggaran (RKA) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tahun 2022, sebesar Rp8 triliun lebih. Angka tersebut jauh lebih kecil dari usulan KPU sebelumnya yang meminta anggaran sebesar Rp13 triliun pada tahun 2022, dengan alasan untuk mencukupi kebutuhan anggaran tahapan Pemilu 2024 yang dimulai sejak Januari 2022 mendatang.

"Menurut saya anggaran Rp8 triliun yang terdiri dari pagu anggaran KPU RI tahun 2022, sebesar Rp2.452.965.805.000 dan usulan tambahan anggaran sebesar Rp5.608.119.929.000 itu baru rasional bagi KPU untuk penyelenggaraan tahapan Pemilu di tahun 2022 mendatang," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang usai memimpin Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, BNPP, DKPP, KPU, dan Bawaslu di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/9).

Ditegaskannya, anggaran sebesar Rp8 triliun itu juga diperuntukkan untuk pengadaan kantor KPU di sejumlah daerah yang selama ini masih berstatus sewa. "Dana itu termasuk untuk pengadaan kantor-kantor KPU di daerah yang selama ini mendapat fasilitas pinjaman dari Pemkab, Pemkot. Atau untuk beberapa KPU yang sama sekali tdk mempunyai kantor," tegas politisi PDI-Perjuangan itu.

Junimart berharap, KPU RI dapat memaksimalkan kinerja penyelenggaraan pemilu 2024. Sekalipun terjadi pemangkasan anggaran akibat kondisi keuangan negara yang masih belum pulih oleh pandemi Covid-19. "Kita berharap degan pagu anggaran tersebut KPU semakin bisa bekerja jauh lebih baik dalam penyelenggaraan perwujudan demokrasi di Indonesia," tandasnya.

Pada rapat pengambilan keputusan, sebelumnya Komisi II DPR menyetujui pagu anggaran KPU RI tahun 2022, sebesar Rp2.452.965.805.000 dengan alokasi Rp1.947.050.615.000 untuk dukungan manajemen dan Rp505.915.190.000 untuk penyelenggaraan pemilu dan proses konsolidasi demokrasi.

Selain itu Komisi II DPR RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran yang diajukan KPU RI sebesar Rp5.608.119.929.000 dan meminta Badan Anggaran DPR RI untuk memenuhi usulan tambahan anggaran tersebut.

Pada rapat pembahasan anggaran Kamis (17/9/2022), KPU RI mengusulkan anggaran di tahun 2022, sebesar Rp13 triliun. Sehingga terjadi pembengkakan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang sebesar Rp86 triliun. Dengan rincian anggaran yakni tahun 2021 sebesar Rp8,4 triliun; tahun 2022 sebesar Rp13,2 triliun; tahun 2023 sebesar Rp24,9 triliun; tahun 2024 sebesar Rp36,5 triliun, dan terakhir tahun 2025 sebesar Rp3 triliun.(dep/es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]