Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Kenaikan Harga BBM
DPR Minta Pemerintah Jelaskan Ongkos Produksi BBM
Friday 09 Mar 2012 17:20:37

Aksi unjuk rasa menuntut pembatalan kenaikan harga BBM dan TDL (Foto: BeritaHUKUM.com)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Pembahasan APBN-P 2012 yang segera dibahas dalam Maret ini harus menjadi momen bagi DPR dan pemerintah untuk menghitung ulang biaya-biaya komponen dasar produksi minyak. Pasalnya, selama ini masalah etrsebut menjadi alasan untuk menaikkan harga BBM bersubsidi sebesar Rp 1.500 per liter.

"Masalah mendasar yang terjadi saat ini adalah tidak transparannya cost production BBM yang akhir-akhir ini menjadi sorotan seluruh masyarakat Indonesia, yang mengakibatkan biaya produksi dianggap membengkak," kata anggota Komisi VII DPR Dewi Aryani dalam rilisnya yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (9/3).

Bengkaknya biaya produksi, menurut Dewi, seharusnya bisa dijelaskan secara menyeluruh. Hal itu terutama bagaimana cara menghitung komponen harga dasar bahan bakunya. Jadi, pemerintah harus dapat membedakan bahan baku yang diperoleh dari impor dan bahan baku dari dalam negeri. Pemerintah juga harus menjelaskan kepada rakyat secara gamblang, agar persoalan rencana kenaikan BBM dapat disikapi dengan lebih arif oleh pemerintah.

Menurutnya, semua penghitungan pemasukan dan pengeluaran negara harus kembali di analisa mendalam, sehingga komponen biaya pengeluaran negara yang sebenarnya bisa di beberkan. Rakyat jangan hanya mendapat info soal beratnya negara mengelola keuangan, tapi harus dijelaskan juga bagaimana negara mengatur penerimaan dari sumber mana saja.

Politisi PDIP juga meminta kalangan Dewan serta pemerintah dan PT Pertamina membuka ´buku besar´ laporan keuangan PT Pertamina melalui menteri keuangan harus diaudit ulang. Laporan tersebut harus dianalisa secara menyeluruh sehingga upaya keterbukaan dapat menjadi dasar perbaikan pembangunan industri minyak dan gas (migas) nasional.

"Pernyataan pemerintah melalui wakil menteri keuangan yang menyatakan bahwa defisit sekitar tiga persen menjadi alasan BBM harus naik amat tidak masuk akal, karena sebenarnya dalam standar internasional, defisit tiga persen masih dianggap batas normal dan tidak membuat negara bangkrut," kata dia.

Rencana pembahasan APBN Perubahan tahun 2012 pada Maret 2012 ini, diingatkan Dewi, harus menjadi momen penting bagi DPR dan pemerintah untuk dapat menghitung ulang biaya-biaya komponen dasar produksi minyak di Indonesia, yang dianggap sebagai penyebab keharusan BBM subsidi harus naik sebesar Rp1500.

"Masalah mendasar yang terjadi saat ini adalah tidak transparannya cost production BBM yang akhir-akhir ini menjadi sorotan seluruh masyarakat Indonesia, yang mengakibatkan biaya produksi dianggap membengkak," ungkap dia.(dbs/rob)


 
Berita Terkait Kenaikan Harga BBM
 
FITRA: Peneriman Negara Bukan Pajak, Dapat di Gunakan Cegah Kenaikan BBM
 
Fuad Bawazier: Pemerintah Keliru Menaikkan Harga BBM
 
Inilah Program Kompensasi Untuk Mempertahankan Kesejahteraan Masyarakat
 
Pengendara Sepeda Motor Padati SPBU Sebelum Pukul 00:00 WIB
 
Para Menteri Berkumpul Umumkan Kenaikan Harga BBM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Roy Suryo menang di Praperadilan, PN Jaksel nyatakan penangkapan hingga penahanan kasus ijazah Jokowi tidak sah
Defisit APBN 2025 jebol, DPR ramai-ramai kritik pemerintah
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Pemerintah diminta audit ulang kerugian Rp 600 triliun akibat under-invoicing ekspor sawit
Purbaya sebut IKN terlalu sepi jadi pusat finansial internasional
Sinyal keterlibatan Menhut Raja Juli dalam kasus korupsi Bupati Kuansing Suhardiman Amby
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]