Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Freeport
DPR Minta Luhut Panjaitan Jelaskan Soal Izin Ekspor Konsentrat
2016-08-19 18:56:29

Ilustrasi. Luhut Binsar Panjaitan dan Joko Widodo.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Hal ini dikatakan Ketua DPR RI, Ade Komarudin, menanggapi kabar PT Freeport Indonesia mendapat perpanjangan izin ekspor konsentrat hingga 11 Januari 2017.

Dalam revisi UU Minerba tersebut, Akom berharap semua kekayaan alam yang dimiliki Indonesia sepenuhnya dikuasai negara.

Dia menyerahkan pembahasan revisi UU tersebut, termasuk soal perpanjangan kontrak Freeport, kepada Komisi VII DPR.

Kementerian ESDM menyetujui perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia, berlaku sejak 9 Agustus 2016 hingga 11 Januari 2017.

Namun izin ekspor konsentrat tersebut bukan dikeluarkan mantan Menteri Arcandra Tahar, melainkan oleh Sudirman Said, Menteri ESDM sebelumnya.

Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan, saat ditemui di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (18/8).

Soal siapa yang akan dipanggil Komisi VII DPR RI, Akom menegaskan DPR akan memanggil Luhut Binsar Panjaitan selaku Plt. Alasannya, perpanjangan izin Freeport merupakan kebijakan negara, bukan orang per orang.

"Itu kebijakan kementrian negara, bukan orang per orang," tekannya.(ald/rmol/bh/sya)


 
Berita Terkait Freeport
 
Mulyanto: Isu Perpanjangan Izin PTFI Perlu Dibahas oleh Capres-Cawapres di Masa Kampanye
 
Legislator Nilai Perpanjangan Ijin Ekspor Konsentrat Tembaga Freeport Indonesia Akan Jadi Preseden Buruk
 
Ridwan Hisyam Nilai Pembangunan Smelter Freeport Hanya Akal-Akalan Semata
 
Wacana Pembentukan Pansus Freeport Mulai Mengemuka
 
Wahh, Sudirman Said Ungkap Pertemuan Rahasia Jokowi dan Bos Freeport terkait Perpanjangan Izin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]